Puluhan Massa LSM di Mojokerto Ujuk Rasa Proyek Pembangunan Gedung Barang Bukti Kajati Jatim

Orator Aksi Demontrasi pembangunan Gedung penyimpanan Barang Bukti Kejati Jatim

Beritatrends, Mojokerto-Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mojokerto Watch melakukan aksi unjuk rasa di lokasi proyek pembangunan gedung penyimpanan barang bukti milik Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur di Jalan Raya Jatirejo, Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Sekretaris LSM Mojokerto Watch Supriyo mengatakan kepada wartawan,Rabu(9/11/2022) bahwa aksi kali ini merupakan bentuk protes atas tanah uruk di lokasi proyek. Sebab, menurutnya, tanah uruk tersebut merupakan milik pribadi CV. Bumi Leuser Samudra (BLS) dengan pemilik atas nama Sumardi.

“Tanah uruk senilai 26 miliar rupiah dalam lokasi mega proyek ini tidak masuk dalam barang sitaan negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebelumnya,” Tegas Supriyo.

Oleh sebab itu, pihaknya menduga oknum kejaksaan telah melakukan manuver dengan merampas tanah uruk milik CV Bumi Leuser Samudra yang saat itu sebagai subkon proyek rencana pembangunan pabrik gula 2009-2010 yang lalu.

“Tanah uruk di luar kerugian negara, dikuasai dengan cara menghilangkan hak hak rakyat sipil,” Jelas abah Supriyo(panggilan akrabnya).

Suasana dialog perwakilan LSM dengan Owner Proyek

Sementara itu orator dalam aksi tersebut,Subain yang juga tokoh penegak keadilan Keagamaan setempat, berharap keadilan yang merupakan hak warga negara dapat tetap dijunjung tinggi di Bumi Wilwatikta Majapahit.

“Kita harus memperjuangkan yang betul-betul,mentalitas penegakan hukum yang harus diberantas dari Bumi Mojokerto,jangan sampai mendzolimi rakyat. Kita tidak terima tanah uruk ini dibangun. Maka jangan sampai melaknati rakyat,berikan semestinya kita harus konsekuensi,” Ucapnya saat sampai orasi.

Dilain pihak, Direktur Ops PT Rosan Kencana Perkasa Dani,yang menjadi pemenang tender proyek Pembangunan gedung, mengaku tidak tahu menahu mengenai permasalahan tersebut.

Baca Juga  Polda Sumut Kirim Berkas Tahap I Tersangka Perdagangan Orang Utan ke JPU

“Kita di lapangan hanya sebagai pelaksana saja, kita tidak tahu adanya permasalahan ini. Kita kan pemenang lelang, harusnya pihak provinsi yang menyelesaikan, bukan dari kitanya. Kita akan bersurat ke provinsi,” Ujarnya.

Sebelum Owner pemenang lelang datang di lokasi proyek, sempat terjadi ketegangan antara LSM dan Pengawas lapangan karena mereka salah dalam menjawab pertanyaan yang di ajukan Sekretaris LSM Mojokerto Wacht abah Supriyo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *