Rapat Paripurna DPRD, Dengan Agenda Pendapat Bupati Terhadap 4 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Ponorogo

Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo, Jum’at (12 November 2021)

Beritatrends, Ponorogo – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo, Jum’at (12 November 2021) membahas pendapat Bupati terhadap 4 (empat) Raperda Inisiatif DPRD tentang : 1. Badan Usaha Milik Desa, 2. Ketahanan Pangan, 3. Pengelolaan Sungai dan 4. Pencegahan Pernikahan Usia Anak-Anak.

Bupati Ponorogo yang diwakili  oleh Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita mengatakan, dalam sidang ini ada usulan 4 Raperda diantaranya :

  • Pertama pendapat Bupati mengenai Raperda Badan Usaha Milik Desa untuk meningkatkan perekonomian desa desa dapat mendirikan Badan usaha milik desa atau BUMdes yang di kelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan,Tentu ini muaranya demi kesejahteraan masyarakat Ponorogo.
  • Kedua Raperda tentang ketahanan pangan, setiap masyarakat harus senantiasa tersedia dan mencukupi konsumsi pangan bermutu, bergizi dan beragam dengan harga yang terjangkau, untuk itu perlu upaya guna mewujudkan ketahanan pangan melalui ketersediaan akses dan pemanfaatan pangan daerah. Mempertimbangkan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Ponorogo mendukung penuh pembahasan Raperda DPRD tentang penyelenggaraan ketahanan pangan karna ada hukum yang mengatur memiliki efek berganda yang signifikan bagi semua komponen kususnya yang terkait ketahanan pangan.
  • Ketiga, mengenai Raperda tentang pengelolaan sungai. Di usulkanya Raperda pengelolaan sunga patut untuk di apreasi bersama karena memiliki maksud dan tujuan yang mulia berwawasan lingkungan dan berorentasi, sehingga menjadi harapan bersama Raperda ini nantinya tidak memiliki benturan secara yuridis dan sisiologis jika di informasikan kepada masyarakat.
  • Keempat, mengenai Raperda pencegahan Pernikahan Usia Anak-Anak, pemerintah daerah melakukan upaya pencegahan dan penurunan perkawinan usia anak hal tersebut menggambarkan bahwa pemerintah daerah memiliki komitmen dalam perlindungan anak khusunya mengenai pencegahan usia perkawinan anak selain itu peran serta masyarakat, lembaga keagamaan, lembaga perlindungan anak, dunia usaha, dan media massa dalam usia perkawinan anak juga sangat di butuhkan, upaya preventif untuk mencegah usia perkawinan anak di ponorogo memang perlu di lakukan agar angkanya dapat di tekan seminimal mungkin.

Ketua DPRD Ponorogo Sunarto mengatakan, dalam rapat ini Bupati yang di wakilkan Lisdyarita sudah memberi pendapat terhadap 4 Raperda inisiatif DPRD. Pendapat Bupati tersebut juga disertai dengan lampiran yang detail. “Oleh karena itu, semua fraksi sepakat untuk membahas lebih lanjut Rapat Paripurna pada hari ini,”pungkasnya.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, Wakil Bupati, dan Forkopimda Ponorogo. Ketua DPRD Ponorogo Sunarto dan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko berhalangan hadir.

 

Pos terkait