Rapat Paripurna DPRD Magetan Penandatanganan Nota Kesepakatan P-KUA, P-PPAS Perubahan APBD TA 2021

Sidang Paripurna Penandatanganan Kesepakatan antara dengan Pemerintah Kabupaten Magetan tentang perubahan kebijakan umum APBD dan P-KUA, P-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, Rabu (22/9/2021)

Beritatrends, Magetan – DPRD Kabupaten Magetan melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan antara dengan Pemerintah Kabupaten Magetan tentang perubahan kebijakan umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-KUA, P-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, Rabu (22/9/2021)

Bupati Magetan Dr. Drs H. Suprawoto SH. M.Si mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Magetan yang telah berkenan menyelesaikan pembahasan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2021 ini bersama tim anggaran pemerintah daerah, meskipun waktu yang disediakan sangat-sangat singkat, namun tanpa mengurangi substansi serta prosedur pelaksanaan, alhamdulillah pada hari ini telah dicapai kesepakatan dan telah kita tanda tangani bersama.

Lanjut Suprawoto, penyusunan perubahan APBD Tahun 2021 berpedoman pada perubahan RKPD Tahun 2021 yang telah disinergikan dengan perubahan rencana kerja pemerintah (RKP) Tahun 2021 dan perubahan RKPD Provinsi Tahun 2021, sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2021.

Untuk itu, dalam perubahan PPAS Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Kabupaten Magetan mencantumkan:
1. Sinergitas progam Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten terhadap prioritas pembangunan nasional
2. inkronisasi kebijakan pemerintah kabupaten dengan prioritas pembangunan provinsi
3. prioritas masing-masing sudah tercantum pada perubahan rkpd tahun 2021.

“Dengan memperhatikan sinergitas serta kebijakan – kebijakan yang ditempuh oleh Pemerintah Pusat, Provinsi dan Daerah terkait pemulihan ekonomi dampak pandemi covid-19 serta program vaksinasi yang terus gencar dilakukan maka kondisi perekonomian Kabupaten Magetan diproyeksikan untuk pertumbuhan ekonomi sebesar 3 – 4,5% dan laju inflasi sebesar 3- 4%,”papar Suprawoto.

Baca Juga  Pelatihan 100 Relawan Pelajar Ksj  

Sedangkan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ini disisi pendapatan, kita masih mengalami tekanan yang cukup berat. Hal ini disebabkan kebijakan pemerintah pusat yang melakukan pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) seluruh pemerintah daerah termasuk Kabupaten Magetan. Eksternalitas dari kebijakan pemerintah pusat menyebabkan koreksi terhadap alokasi DAU Kabupaten Magetan Tahun 2021 sebesar 27,71 milyar dari 865,42 milyar menjadi 837,71 milyar rupiah atau turun sebesar 3,20% sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK no. 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2021.

“Disisi lain, kita juga harus melakukan refocusing alokasi anggaran untuk penanganan covid-19 dan dampaknya sesuai dengan proporsi minimal yang diamanatkan dalam ketentuan PMK no. 17 Tahun 2021 yakni 8% dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) pusat diperuntukkan untuk Belanja Kesehatan dan 25% dana transfer umum (DTU) diperuntukkan untuk belanja pemulihan ekonomi daerah dan juga 30% dana insentif daerah diperuntukkan untuk belanja di bidang kesehatan dalam rangka penanganan covid- 19. Disisi lain pemerintah daerah juga harus mengalokasikan insentif tenaga kesehatan yang awalnya dibiayai dari anggaran pusat (DAK Non fFisik),”jelas Suprawoto.

Arah kebijakan belanja pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 diantaranya diprioritaskan untuk rasionalisasi anggaran perangkat daerah dalam rangka penyediaan anggaran penanganan dampak pandemi covid-19, merupakan hasil sinkronisasi program prioritas pembangunan dari pemerintah pusat dan propinsi. Pengalokasian kembali belanja yang wajib dan mengikat dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti sisa DAK, DID, DBHCH,JKN Dan lain lainya.

“Setelah Perubahan KUA dan Perubahan PPAS ini disepakati, kami akan melanjutkan untuk penyusunan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, dan akan segera kami sampaikan kepada DPR untuk dilakukan pembahasan bersama. Kami juga berharap akan segera mendapatkan persetujuan DPRD dan dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah, sehingga dapat segera bermanfaat bagi masyarakat Magetan,”ucap Bupati Magetan.

Baca Juga  Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Rohil Panen Perdana Sawit PSR Tahap II

Ditempat yang sama Ketua DPRD Magetan Sujatno SE MM mengatakan, malam ini Rabu, (22/9/2021) DPRD Kabupaten Magetan melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan antara dengan Pemerintah Kabupaten Magetan tentang perubahan kebijakan umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

“Intinya kita akan melakukan tiga hal diantaranya pertama Belanja Kesehatan, kedua belanja pemulihan ekonomi daerah dan ketiga belanja di bidang kesehatan dalam rangka penanganan covid- 19 ini semua dilakukan untu kepentingan Masyarakat Magetan, dan semoga Kabupaten Magetan bisa segera terhidar dari Covid 19,”pungkas Sujatno.

Pos terkait