Ratusan Knalpot Brong Dimusnakan Oleh Satlantas Polres Mojokerto Kota

Ratusan kenalpot di musnakan Polisi di saksikan TNI di halaman Mapolres Mojokerto

Beritatrends, Mojokerto – Satlantas Polres Mojokerto Kota memusnahkan sebanyak 150 knalpot brong dan 14 pelg serta ban cacing, Senin (10/07/23) pagi. Pemusnahan ini sebagai upaya penertiban perlengkapan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar sesuai aturan yang berlaku untuk kendaraan bermotor.

Bertempat di halaman Mako Polres Mojokerto Kota,ratusan knalpot brong dan pelg tidak sesuai dengan standar aturan lalu lintas tersebut dimusnakaan dengan cara dipotong dan hancurkan.

“Kemarin sempat viral ada beberapa kejadian kecelakaaan dan ini bertepatan dengan Operasi Patuh Semeru 2023. Kita lakssanakan pemusnahan knalpot brong. Terima kasih pada TNI pak Dandempom yang sudah bersinergi dengan kami yg sudah melaksanakan penegakan hukum terkait dengan knalpot brong ini,”ucap Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria, saat pers rilis, Senin (10/07).

Lebih lanjut AKBP Wiwit mengatakan, upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas terus di lakukukan oleh pihak kepolisian. Sebab akibat penggunakan knalpot brong di jalan raya sudah meresahkan masyarakat pengguna jalan.

“Karena memang keluhan masyarakat dan pengaduan masyarakat ini sudah sangat meresahkan. Sering terjadi tawuran karena salah faham di jalan akibat bunyi knalpot brong ini,” terang Wiwit.

Masih kata AKBP Wiwit,Penyitaan knalpot brong serta pelg dan ban motor yang tidak memenuhi standar ini sesuai dengan Undang Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri LHK.

“Ini melanggar pasal 285 dan pasal 288 Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 56 Tahun 2019,” jelas Wiwit.

Wiwit mengatakan,Masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong dan ban motor yang tidak memenuhi standar aturan lalu lintas supaya mencopot secara kesadaran pribadi. Kalau di jalan raya masih ditemukan menggunakan kelengkapan yang tidak standar akan ditertibkan dan diamankan petugas .

Baca Juga  Peresmian Kantor Advokat Hukum dan LPKN Cabang Magetan

“Mudah mudahan dengan kegiatan ini menciptakan wilayah Mojokerto semakin kondusif dan terus akan kita laksanakan penegakan hukum terhadap knalpot brong ini.”tegasnya.

Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit menghimbau Kepada masyarakat supaya mencopot kelengkapan kendaraan bermotornya yang tidak sesuai stardart penuh kesadaran.”Kalaupun masih kita temukan di jalan raya, akan akan kami laksanakan penertiban secara kontinyu” pungkas AKBP Wiwit Adisatria.(sus)

Pos terkait