Beritatrends, Magetan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan melakukan pemusnahan terhadap surat suara yang rusak, baik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) maupun Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup).
Pemusnahan ini berlangsung di halaman gudang KPU Desa Baron, Magetan, Selasa (26/11/2024).
Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide menyebutkan, total surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 89 lembar surat suara Pilgub dan 113 lembar surat suara Pilbup.
“Tujuan pemusnahan supaya surat suara tersebut tidak bisa digunakan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kerusakan surat suara kebanyakan berupa sobekan atau adanya tinta yang tidak semestinya pada permukaannya.
Surat suara yang rusak ini juga telah diidentifikasi sejak proses sortir dan pelipatan, sehingga penggantinya sudah diproses oleh percetakan terkait.
“Surat suara yang rusak sudah kami identifikasi jauh-jauh hari setelah sortir lipat, dan kami telah meminta pengganti kepada percetakan baik untuk surat suara Pilgub maupun Pilbup,” jelas Noviano.
Pemusnahan surat suara ini disaksikan langsung oleh perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan aparat kepolisian setempat.
Langkah ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen KPU Magetan dalam menjaga integritas proses pemilu di daerah tersebut.