Beritatrends,Blitar- Pemerintah Kota Blitar menggelar sosialisasi tata kelola penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026, di Ruang Sasana Praja Kota Blitar, Rabu, 14 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman OPD, selaku pelaksana program agar penggunaan anggaran sesuai ketentuan.
Tri Iman Prasetyono – Pj. Sekretaris Daerah Kota Blitar menjelaskan sosialisasi tersebut penting untuk menyamakan pemahaman seluruh OPD penerima alokasi DBHCHT. Terlebih, terdapat perubahan regulasi, sehingga pelaksanaan program harus dilakukan secara cermat. OPD yang terlibat dalam pelaksanaan program ini di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi, UKM dan Naker, Disperindag, Satpol PP, Diskominfotik, Dinas Sosial, serta Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat.
Menurutnya, alokasi DBHCHT yang dikelola Kota Blitar tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2025. Pada 2026, anggaran DBHCHT tercatat sebesar Rp17 miliar, sedangkan tahun lalu mencapai Rp32 miliar.
“Kan kebetulan ini narasumbernya salah satunya dari Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur, jadi dari Jawa Timur itu pembagi DBHCHT. Maka kami sampaikan, mudah-mudahan Kota Blitar ada peningkatan untuk jumlah. Ini kan artinya harapan itu langsung didengarkan oleh narasumber,” kata Tri Iman.
Sementara itu, Gigih Mardana – Kepala Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Kota Blitar menyampaikan realisasi penyerapan DBHCHT Kota Blitar hingga 31 Agustus 2026 tercatat sebesar 68,70 persen. Menurutnya, penyerapan anggaran yang belum optimal dipengaruhi proses penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku. Pemkot Blitar, kata Gigih, akan melanjutkan monitoring dan evaluasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta Bea Cukai untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan.
“Waktu yang tersisa kurang lebih dua bulan masih bisa dimanfaatkan untuk mengoptimalkan penyerapan. Kami akan terus melakukan monitoring dan evaluasi bersama provinsi serta Bea Cukai agar anggaran ini memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat,” jelas Gigih.
Dilokasi yang sama, Ardi Prasetya Yanuar – Narasumber dari Biro Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Setda Provinsi Jawa Timur menjelaskan elaksanaan DBHCHT pada 2026 perlu memperhatikan sejumlah landasan regulasi. Menurutnya, pemanfaatan DBHCHT secara garis besar mencakup sejumlah bidang. Antara lain peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, bantuan, serta program kesejahteraan masyarakat dan kesehatan. Karena itu, setiap OPD perlu memastikan program yang dilaksanakan sesuai dengan peruntukan anggaran dan ketentuan yang berlaku.
“Landasan hukum, selain PMK Nomor 22 Tahun 2026, terdapat surat edaran dari Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun), surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, serta Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 27 Tahun 2026 yang berkaitan dengan aspek penegakan hukum,” ungkap Ardi.
Melalui sosialisasi ini, Pemkot Blitar pemanfaatan DBHCHT 2026 dapat diselesaikan sesuai jadwal, dengan tetap mengutamakan kepatuhan terhadap aturan, akuntabilitas pengelolaan keuangan, dan manfaat bagi masyarakat Kota Blitar.





