Beritatrends, Blitar – Pemerintah Kabupaten Blitar bertindak tegas terhadap rekanan yang tidak mampu menyelesaikan proyek sesuai dengan batas kontrak. CV. Anindhika Pratama Banda Aceh, Kontraktor Pelaksana Rehabilitasi Jembatan Desa Dawuhan, Kecamatan Kademangan
Pada Tanggal 22 Februari 2024 resmi di putus kontrak Pemkab Blitar.
Menurut Kepala Dinas BPBD Ivong Berttyanto, ST. MSi saat dikonfirmasi, Sabtu (09/03/2024) mengatakan bahwa progres pembangunan jembatan yang ada di Desa Dawuhan akan di tenderkan ulang. Hal dilakukan karena batas toleransi kepada pihak rekanan sudah maksimal.
” Kami sudah memberikan toleransi kepada CV. Anindhika Pratama Banda Aceh, Kontraktor Pelaksana Rehabilitasi Jembatan Desa Dawuhan. Namun karena batas toleransi yang diberikan sudah lewat tenggat waktu maka kami akan memutus kontrak dan menenderkan ulang,” Ujar Ivong.
Ivong juga menambahkan bahwa BPBD Kabupaten Blitar sudah maksimal berusaha dan memberi toleransi namun hal itu tidak mendapatkan respon kontraktor untuk segera menyelesaikan pekerjaan. Sehingga perkerjaan tetap molor dan tidak sesuai dengan kesepakatan.
Sampai saat ini progres pekerjaan yang dicapai masih 76,16% sehingga molor dari kesepakatan dan ketepatan waktu yang telah diberikan.
Sebagai informasi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Blitar pada anggaran Tahun 2023 melaksanakan pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Desa Dawuhan, Kecamatan Kademangan dengan sumber dana berasal dari Hibah RR (rehabitasi dan konstruksi) Pemerintah Pusat.
Masa pemanfaatan dana tersebut selama 1 tahun, apabila masa pemanfaatan berakhir, baik pekerjaan selesai ataupun belum selesai, maka dana yang sisa harus dikembalikan ke Pemerintah pusat.
Diketahui Kontraktor Pelaksana ini adalah, CV. Anindhika Pratama Banda Aceh dengan masa pelaksanaan mulai Tanggal 21 Agustus 2023 s/d 22 Desember 2023.
Namun dalam perkembangannya Pemkab Blitar mengajukan perpanjangan waktu pemanfaatan dana hibah RR (rehabitasi dan konstruksi) ke Pemerintah pusat dan disetujui sampai dengan Tanggal 28 Februari 2024.
Tetapi sampai masa kontrak berakhir pada Tanggal 22 Desember 2023 pekerjaan belum selesai hingga 100%, kemudian CV. Anindhika Pratama mengajukan permohonan pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan sebanyak 2 kali dan disetujui.
Adapun kedua poin tersebut adalah:
1. 50 hari kalender s/d Tanggal 10 Februari 2024.
2. 11 hari Kalender s/d Tanggal 21 Februari 2024.
Sampai dengan masa kesempatan penyelesaian tersebut berakhir pada tanggal 21 Februari 2024 progres pekerjaan yang dicapai masih 76,16 %, maka pada tanggal 22 Februari 2024 dilakukan putus kontrak.
Mengingat jembatan tersebut keberadaannya sangat dibutuhkan masyarakat, maka sisa pekerjaan akan diselesaikan menggunakan APBD Tahun Anggaran 2024 dengan tahapan pemilihan penyedia konsultan perencanaan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.