Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun menggelar Focus Group Discussion (FGD) kedua terkait Penyampaian Dokumen Studi Kelayakan Relokasi TPA Kaliabu di Rumah Makan Icha Orient Tarzan, Saradan, Kabupaten Madiun, Selasa (10/12/2024)
Beritatrends, Madiun – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun menggelar Focus Group Discussion (FGD) kedua terkait Penyampaian Dokumen Studi Kelayakan Relokasi TPA Kaliabu di Rumah Makan Icha Orient Tarzan, Saradan, Kabupaten Madiun, Selasa (10/12/2024).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun, Muhamad Zahrowi yang ditemui disela-sela acara menyatakan FGD kedua ini sebagai tindak lanjut dari hasil FGD yang pertama terkait penyusunan dokumen studi kelayakan relokasi TPA Kaliabu yang dilaksanakan pada 31 Oktober 2024.
“FGD yang pertama tersebut menghasilkan penguatan dan pemantapan lokasi Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA).Hasil FGD yang pertama ada dua lokasi alternatif untuk TPA, kebetulan dua-duanya ada di wilayah kawasan hutan di Kecamatan Mejayan,” kata Zahrowi.
FGD kedua menghadirkan narasumber dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas 11 Maret Surakarta atau UNS Solo. Sedangkan peserta berasal dari stakeholder pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Madiun, di antaranya Kepala Perencanaan Hutan Wilayah II Madiun, Administratur KPH Madiun, Kepala Cabang Dinas Kehutanan Jatim, jajaran OPD lingkup Pemkab Madiun, Camat, Kades/Lurah wilayah Kecamatan Mejayan, TNI, Polri, serta perwakilan dari dunia usaha di wilayah Kabupaten Madiun.
Penyebab Relokasi TPA
Zahrowi mengatakan relokasi TPA Kaliabu lantaran Kabupaten Madiun mengalami peningkatan jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi yang pesat. Kondisi itu berdampak langsung pada peningkatan volume sampah harian.
“Pengelolaan sampah di Kabupaten Madiun saat ini hanya bergantung pada TPA Kaliabu yang terletak di Kecamatan Mejayan. Kapasitas lahan di TPA Kaliabu ini pun semakin terbatas dan diperkirakan akan segera mencapai titik jenuh ke depan,” ujar Zahrowi.
Berdasarkan data dari DLH Kabupaten Madiun tahun 2024, kapasitas TPA Kaliabu sudah mencapai 131.937 m3. Sedangkan sampah yang masuk mencapai 208.480 m3, sehingga kelebihan kapasitas 76.543 m3.
Menurut Zahrowi, TPA yang melebihi kapasitas akan menurunkan efektivitas pengelolaan sampah dan berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan, termasuk polusi air, tanah, dan udara.
Lokasi Relokasi TPA
Zahrowi mengatakan lokasi alternatif pertama dan kedua untuk TPA ini berada di kawasan hutan Desa Blabakan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Lokasi alternatif pertama memiliki luas TPA 20 hektar dan lokasi alternatif kedua dengan luas 25,06 hektar.
Untuk lokasi pertama lahan yang digunakan berupa hutan produksi yang sedang dilakukan pengolahan (cleaning), lahan ini merupakan milik perhutani. Sedangkan lokasi kedua berupa lahan hutan produksi yang ditanami singkong, kayu putih dan pohon jati, lahan ini merupakan milik perhutani.
Dari hasil penilaian menggunakan parameter SNI 03-3241-1994 tentang Tata Cara Pemilihan Lokasi TPA, kata Zahrowi, maka merekomendasikan alternatif lokasi 2 yang berada di Desa Blabakan, Kecamatan Mejayan dengan luas 25,06 hektar sebagai tempat relokasi TPA Kaliabu.
“Terpilihnya alternatif calon lokasi TPA ini karena luasan total 25,05 Ha dan dapat menampung timbulan sampah hingga 20 tahun. Kemudian jarak dari permukiman lebih dari 1 Kilometer, sehingga meminimalisir dampak sosial ke permukiman,” jelas Zahrowi.
Selain itu, lokasi kedua tidak memotong jalan di kawasan hutan milik Perhutani sehingga tidak mengganggu aktivitas eksisting yang sudah ada. Tak hanya lahan di sekitar lokasi kedua memiliki tegakan yang lebih banyak, sehingga dapat dijadikan zona penyangga dengan penambahan vegetasi yang lebih padat.