Ringkus Pasutri Pelaku TPPO, Aksi AKP Buyung Kardinal Dinilai Spektakuler Dan Layak Direward

Beritatrends, Rokan Hulu – Kepiawaian Perwira Balok II, cukup spektakuler dan layak direward, sebab sejak dipercaya AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK mengomandoi Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul).

Aksinya dalam penegakan hukum, dinilai sangat luar biasa dan layak diapresiasi, sebab beberapa kasus-kasus yang ditanganinya, tuntas dan berjalan dengan sangat efektif.

Dialah AKP Buyung Kardinal SH MH, sang Nakhoda Satreskrim Rohul, kali ini bersama Personelnya, berhasil mengungkap Tindak Pidana (TP) Human Trafficking.

Diketahui, Dua Tersangka dengan Identitas AW alias UB dan YU alias YL yang notabene merupakan Pasangan Suami Istri (Pasutri) diamankan Jumat 25 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kedua Tersangka dijemput, Personil Satreskrim Rohul di Cafe milik Udin Bacom Km 21 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul.

Awalnya, Kasat Reskrim AKP Buyung Kardinal SH MH, merintahkan Kanit PPA beserta Anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap terduga Pelaku Human Trafficking.

Karena sudah adanya informasi dari Masyarakat, Pelaku sudah kembali ke rumah, tepatnya, di Desa Mahato yang sebelumnya tidak berada di tempat.

Selanjutnya terhadap Pasutri diamankan tersebut beserta Barang Bukti (BB) dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan pemeriksaan.

Selanjutnya, Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, menyampaikan, Polri berhasil mengamankan BB dari Korban, Uang Tunai sejumlah Rp 200.000, Satu Helai Dress warna Hijau, Satu Helai Baju warna Merah Muda dan Satu Helai celana panjang warna Hitam

“Kemudian BB dari Pelaku, berupa Dua Speaker, Dua Mic, Satu Amplifier, Empat Botol Bir Bintang dan Empat botol Bir Guinness,” rinci AIPDA Mardiono Pasda SH.

Baca Juga  Patroli Pos Kamling Barokah : Personil Polres Asahan Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Petugas Pos

“Kepada Kedua Pelaku disangkan Pasal 2 UU No 1 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” pungkas Kasubsi Si Humas mengakahiri

Pos terkait