Sagang Nainggolan Minta Data Kesbangpol Penerima Hibah khusus nya Ormas Tahun 2022

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pringsewu Sagang Nainggolan Akan Minta Data Kesbangpol Penerima Hibah khusus nya Ormas Tahun 2022

Beritatrends, Pringsewu – Pasca Penolakan Bantuan Dana Hibah yang bersumber dari APBD murni Kabupaten Pringsewu tahun 2022 Oleh DPC.HIPAKAD Kabupaten Pringsewu,Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pringsewu Sagang Nainggolan Fraksi Golkar Berjanji Akan Minta Data Penerima Bantuan Dana Hibah Untuk Ormas Kepada Kesbangpol Kabupaten Pringsewu,Senin(9/5/2022).

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pringsewu Sagang Nainggolan dari Fraksi Golkar saat di hubungi melalui seluler pribadinya pada percakapan WA mengatakan akan meminta data penerima bantuan dana hibah untuk ormas kepada Kesbangpol Kabupaten Pringsewu tahun 2022,ia juga mengatakan salah satu syarat penerimaan Hibah itu Ormas berbadan hukum Nasional dan sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI,ujarnya..

Sementara itu Ketua DPC.HIPAKAD Kabupaten Pringsewu Cik han Kristianda mengatakan ” bahwa HIPAKAD Kabupaten Pringsewu menolak pemberian bantuan hibah tahun ini dikarenakan jumlahnya kenapa menurun ?? untuk di ketahui publik pada tahun 2020 Anggaran Perubahan Bulan November 2020 DPC.HIPAKAD Kabupaten Pringsewu mendapatkan Bantuan Dana Hibah sebesar Rp.15.000.000., di tahun 2021 DPC . HIPAKAD Kabupaten Pringsewu tidak mendapatkan Bantuan Dana Hibah sama sekaliĀ  dan atas pengajuan kembali di Tahun 2022 ini DPC . HIPAKAD Kabupaten Pringsewu mendapatkan Bantuan Dana Hibah Rp.10.000.000., karena nilai nominal hibahnya kecil dari tahun 2020 kemaren itu maka kita tolak tidak ambil.

Ia mengatakan bahwa seharusnya Kesbangpol Kabupaten Pringsewu bisa melihat Ormas berbadan Hukum Nasional terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan ormas lokal, jangan sampai ormas nasional malah lebih kecil di bandingkan ormas lokal.Ia juga meminta jangan bedakan HIPAKAD Kabupaten Pringsewu dengan ormas lainnya.
Ketua DPC HIPAKAD Kabupaten Pringsewu Cik han Kristianda juga menambahkan bahwa kita sudah buatkan surat resminya soal penolakan Bantuan Dana Hibah sumber dari APBD murni Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2022,
Saya juga meminta mohon DPRD Kabupaten Pringsewu,BPKAD Kabupaten Pringsewu, Ispektorat Kabupaten Pringsewu dan Institusi Penegak Hukum baik Kejaksaan RI bisa mengecek apakah bantuan dana hibah sumber dari APBD Kabupaten Pringsewu khusus untuk ormas sudah tepat sasaran pemberiannya,tepat pelaporan nya,meminta Kesbangpol Kabupaten Pringsewu di periksa. karena publik masyarakat juga perlu tau berapa anggaran dana hibah sumber dari APBD Kabupaten Pringsewu untuk Kesbangpol buat ormas dan lainya, jangan sampai menjadi Presiden buruk di kemudian hari,ujarnya.”

Baca Juga  Tutup Bagian Atas 11 Sungai Kumuh di Kota Madiun, Wali Kota Maidi Sulap Jadi Wisata Seperti Shibuya Jepang

Sampai berita ini Kepala Kesbangpol Kabupaten Pringsewu Sukarman,S.P.d belum bisa di mintai keterangan di hubungi lewat ponsel pribadinya belum dijawab..

Pos terkait