Satpol PP dan Damkar Magetan Ajak Warga Plaosan Gempur Rokok Ilegal

Beritatrends, Magetan – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Magetan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal, yang bertempat di Perempatan Desa Sumberagung, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Sosialisasi yang dibuka langsung oleh Bupati Magetan Suprawoto kali ini bekerjasama dengan Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Magetan, dan Polres Magetan. Minggu (13/08/2023) malam.

Dalam sambutannya, Bupati meminta partisipasi aktif dari masyarakat di Kabupaten Magetan khususnya di Kecamaan Plaosan dalam pencegahan rokok illegal di masyarakat, karena hasil dana cukai tembakau dari rakyat akan dikembalikan untuk rakyat, dan Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Magetan dipergunakan untuk pembangunan rumah sakit, juga untuk merehab jalan yang ada di Kabupaten Magetan.

“Mari bersama jangan beli dan mengedarkan rokok illegal, karena rokok illegal tidak membayar pajak dan sangat merugikan Negara. Sebagaimana pajak rokok yang diterima kami wujudkan rumah sakit untuk pelayanan kesehatan masyarakat di Magetan, ada juga untuk rehabilitasi jalan yang menghubungkan sumberagung – randugede,” ucap Bupati Magetan, Suprawoto, Minggu (13/08/2023) malam.

Sementara itu, Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Gunendar mengatakan Satpol PP dan Damkar serta Bea Cukai Madiun dalam mensosialisasikan gempur rokok illegal selalu menghadirkan masyarakat melalui hiburan serta UMKM diwilayah setempat.

“Seperti halnya di Kecamatan Plaosan ini, dalam mensosialisasikan pencegahan peredaran rokok illegal ini juga diadakan pentas wayang kulit dan UMKM yang ada di Kecamatan Plaosan, dengan adanya UMKM tentunya bisa meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar,” jelas Gunendar.

Dikesempatan yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, Iwan Hermawan menjelaskan ciri –ciri rokok illegal diantaranya : 1.) Tidak dilekati dengan pita cukai atau rokok polos, 2.) Dilekati dengan pita cukai palsu, atau rokok yang pita cukainya tidak sesuai dengan peruntukannya, 3.) Dilekati dengan pita cukai bekas, pita cukainya sesuai dengan ketentuan namun biasanya sudah beberapa kali pakai atau terdapat robekan ataupun kotor, 4.) Dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,.

Baca Juga  Ribuan Siswa Baru SD dan SMP di Kota Madiun Terima Kain Seragam Gratis Bersama Ongkos Jahit

Sementara itu, Narasumber dari Polres Magetan mengungkapkan jika masyarakat harus tahu ciri-ciri dari peredaran rokok illegal yang sudah dijelaskan oleh Bea Cukai Madiun.

“Jika masyarakat tahu adanya peredaran rokok illegal maka masyarakat agar tidak membelinya dan harus segera melaporkannya kepada Satpol PP dan Damkar atau polres Magetan,” imbuhnya.

Sanksi hukum tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *