Satpol PP Kabupaten Madiun Sosialisasi Peraturan Bidang Cukai di Wonoasri, Ajak Warga Kenali Rokok Ilegal Dengan Jargon 2P2B

 

Beritatrends, Madiun – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun menggelar sosialisasi perundang-undangan bidang cukai di Gedung KPRI Asri Mandiri, Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jumat (22/7/2022).

Sosialisasi yang digelar Satpol PP Kabupaten Madiun bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun diikuti Kepala Desa se – Kecamatan Wonoasri, BPD, Paguyuban Kampung Pesilat, PKK, Banser, Muslimat NU, Kelompok Wanita Tani dan Pendamping Keluarga Harapan.

Kegiatan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal serta mengetahui pelanggaran rokok ilegal secara fisik juga dihadiri Muspika Kecamatan Wonoasri.

Untuk nara sumber dalam sosialisasi itu yakni Petugas Pemeriksa Bea Cukai Pertama Kantor Bea Cukai Madiun, Yohanes Roma Parulian Silalahi dan Kasi Dal Ops Satpol PP Kabupaten Madiun Candra Yudianto.

Petugas Pemeriksa Bea Cukai Pertama Kantor Bea Cukai Madiun, Yohanes Roma Parulian Silalahi sebagai narasumber pertama menyatakan untuk mengenali rokok illegal bukanlah hal yang sulit. Untuk mengetahui rokok illegal warga diajak dengan cukup mengingat jargon 2P2B, yaitu Polos, Palsu, Bekas dan Berbeda.

” Untuk mengetahui ciri – ciri rokok ilegal kami menggunakan jargon 2P2B, yaitu Polos, Palsu, Bekas dan Berbeda. Jargon ini kami sampaikan agar masyarakat mudah mengetahui ciri-ciri rokok ilegal di pasaran beredar di pasaran itu kriterianya apa saja, ” kata Yohanes saat memberikan materi sosialisasi Perundang-Undangan Bidang Cukai yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun di Gedung KPRI Asri Mandiri, Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jumat (22/7/2022).

Terkait jargon 2P2B, Yohanes mengatakan polos intinya tidak dilekati pita cukai atau bandrol. Palsu berarti pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai spesifikasi.

Baca Juga  Ungkap Kasus Curat, Polres Tubaba Amankan Satu Pelaku

“Kalau bekas jika pita cukainya terlihat rusak, lusuh, basah dan sebagainya. Sedangkan berbeda artinya pita cukai yang seharusnya untuk rokok filter kemudian dilekati pita cukai kretek atau sebaliknya,” jelas Yohanes.

Lewat sosialisasi ini, Yohanes mengharapkan masyarakat makin mengetahui ciri-ciri rokok ilegal dan hukuman yang akan didapatkan bilamana melanggar peraturan tersebut.
Bagi Yohanes,peran masyarakat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan dan pengawasan rokok ilegal agar pendapatan cukai negara bisa maksimal.

Yohanes menuturkan pengawasan peredaran rokok ilegal dari pihak Kantor Bea Cukai Madiun tidak hanya melakukan langsung di lapangan saja. Timnya juga aktif memantau penjualan dan peredaraannya secara e-commerce atau online.

IKUTI SOSIALISASI—Pemilik toko di wilayah Kecamatan Wonoasri serius mengikuti materi sosialisasi Perundang-Undangan Bidang Cukai yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun di Gedung KPRI Asri Mandiri, Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jumat (22/7/2022).

Hanya saja untuk pemberantasan rokok illegal yang dijual secara online membutuhkan proses waktu yang panjang. Hal itu berbeda dengan pemberantasan rokok illegal di lapangan yang dapat ditemukan langsung keberadaan barangnya.

Sementara itu, Kasi Dal OPS Satpol PP Kabupaten Madiun, Candra Yudianto berharap sosialisasi yang diikuti dari berbagai pihak dapat dengan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat membantu pemerintah memberantas keberadaan rokok illegal. Untuk itu, diharapkan semua warga yang sudah mendapatkan sosialisasi dapat membantu dan bersinergi dengan pemerintah mengawasi peredaran rokok ilegal.

“Lewat sosialisasi ini kami harapkan semua warga membantu dengan pengawasan keberadaan rokok illegal. Dengan sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam mengawasi peredaran rokok illegal dapat membantu pendapatan cukai negara ini bisa maksimal, ” jelas Candra.

Baca Juga  Polsek Sokobanah Tangkap Penjual Narkotika Jenis Sabu - Sabu

Sementara itu Camat Wonoasri, Heri Kurniawan menyatakan warga diminta berpartisipasi aktif untuk mencegah peredaran rokok illegal setelah mendapatkan materi sosialisasi perundang-undangan bidang cukai. Salah satunya dengan tidak mengkonsumsi dan menjual rokok illegal.

“Bagi UMKM yang membuka toko jangan lagi menjual rokok yang tidak jelas atau illegal. Jualah rokok yang berpita bercukai resmi. Bagi peserta lain sampaikan materi hari ini ke lingkungan masing-masing agar tidak ada lagi rokok illegal di jual di Kabupaten Madiun,” demikian Heri.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *