Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap 34 Pelaku

27 kasus dengan pelaku sebanyak 34 orang

Beritatrends, Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap puluhan pelaku tindak pidana narkotika dan pengedar obat berbahaya.

“Selama tiga bulan, dari 01 Juni s/d 25 Agustus 2022, petugas kami berhasil mengungkap 27 kasus dengan pelaku sebanyak 34 orang,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, didampingi Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, KBO Satreskrim, Iptu Abdullah, dan KBO Satresnarkoba, Ipda Sigit Yudha Asmara, saat menggelar konferensi pers, hari Kamis (25/08/2022), pukul 11.30 WIB, di halaman Mapolres setempat.

Dari 34 pelaku yang berhasil ditangkap, lanjut AKBP Hujra, sebanyak 33 pelaku berjenis kelamin laki-laki, satu orang pelaku berjenis kelamin perempuan. Adapun rinciannya yakni sebanyak 32 pelaku tindak pidana narkotika, dan dua pelaku pengedar obat berbahaya.

Kapolres menjelaskan, adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita oleh petugasnya dalam pengungkapan 27 kasus tindak pidana narkotika dan pengedar obat berbahaya yakni sabu, pil extacy, obat excimer, dan uang tunai.

“BB yang berhasil disita oleh petugas kami dari para pelaku berupa 28,09 gram sabu, 5 butir pil extacy, 396 butir pil excimer, dan uang tunai sebanyak Rp 1.106.000,- (satu juta seratus enam ribu rupiah),” jelas AKBP Hujra.

Menurutnya, penindakan terhadap para pelaku tindak pidana narkotika dan obat berbahaya akan terus dilakukan oleh petugasnya tanpa pandang bulu. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa.

Untuk pelaku tindak pidana narkotika dikenakan Pasal 114 Sub Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga  Setukpa Tuntaskan Latihan Pembentukan SPORC di Pelabuhan Ratu

Sedangkan untuk pelaku pengedar obat berbahaya dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *