Sebanyak 8 kwitansi fee proyek dalam perkara tipu gelap modus jual beli proyek Pringsewu atas nama Terdakwa Bambang Urip Tri Martono, diambil dari Rumah Dinas Wakil Bupati Pringsewu

Beritatrends, Pringsewu – Keterangan tersebut terlihat dalam daftar barang bukti dari Jaksa, yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Kotaagung, dalam perkara dengan Nomor 410/Pid.B/2021/PN Kot.

Dalam daftar barang bukti tersebut, tertulis jumlah banyaknya lembar kwitansi, tanggal, nominal rupiah dan lokasi, dimana dicantumkan keterangan tempat diantaranya kamar pribadi Terdakwa di Rumah Dinas Wakil Bupati, serta rumah di wilayah Pringsewu.

Beberapa barang bukti yang tercantum dalam perkara tipu gelap ini diantaranya:

1. 1 lembar kwitansi pada tanggal 17-04-2018 di kamar pribadi terdakwa Bambang Urip Tri Martono Bin Mas Ramee Mangoen Sudirjo di Rumah Dinas Wakil Bupati, sebesar Rp.150 juta.

2. 1 lembar kwitansi pada tanggal 8-05-2018 di kamar pribadi terdakwa Bambang Urip Tri Martono Bin Mas Ramee Mangoen Sudirjo di Rumah Dinas Wakil Bupati, sebesar Rp.100 juta.

3. 1 lembar kwitansi pada tanggal 16-05-2018 di kamar pribadi terdakwa Bambang Urip Tri Martono Bin Mas Ramee Mangoen Sudirjo di Rumah Dinas Wakil Bupati, sebesar Rp.50 juta.

4. 1 lembar kwitansi pada tanggal 31-05-2018 di kamar pribadi terdakwa Bambang Urip Tri Martono Bin Mas Ramee Mangoen Sudirjo di Rumah Dinas Wakil Bupati, sebesar Rp150 juta.

5. 1 lembar kwitansi pada tanggal 06-06-2018 di rumah Saya di Desa Wates Gading Rejo Pringsewu, Rp300 juta.

6. 1 lembar kwitansi pada tanggal 10-06-2018 di kamar pribadi terdakwa Bambang Urip Tri Martono Bin Mas Ramee Mangoen Sudirjo di Rumah Dinas Wakil Bupati, sebesar Rp450 juta.

7. 1 lembar kwitansi pada tanggal 15-06-2018 di kamar pribadi terdakwa Bambang Urip Tri Martono Bin Mas Ramee Mangoen Sudirjo di Rumah Dinas Wakil Bupati, sebesar Rp350 juta.

Baca Juga  Kasus Pembunuhan Dede Safutra Mulai Disidangkan di PN Kota Agung Tanggamus

8. 1 lembar kwitansi pada tanggal 27-06-2018 di kamar pribadi terdakwa Bambang Urip Tri Martono Bin Mas Ramee Mangoen Sudirjo di Rumah Dinas Wakil Bupati, sebesar Rp400 juta.

9. 1 lembar kwitansi pada tanggal 01-07-2018 di kamar pribadi terdakwa Bambang Urip Tri Martono Bin Mas Ramee Mangoen Sudirjo di Rumah Dinas Wakil Bupati, sebesar Rp200 juta.

10. 1 unit R4 Merk Toyota VELLFIRE 2.4 AT, Tahun 2008, Warna Hitam, No Pol B 315 HD 1 (satu) buah STNK R4 Merk Toyota VELLFIRE 2.4 AT, Tahun 2008, Warna Hitam, No Pol B 315 HD.

Sementara diketahui Terdakwa Bambang Urip Tri Martono sendiri merupakan seorang mantan Kepala Rumah Tangga Wakil Bupati Pringsewu, yang diduga telah menjanjikan Proyek Infrastruktur di Kabupaten Pringsewu pada tahun anggaran 2018 dengan mahar tertentu.

Korban yang berhasil tertipu olehnya, merasa percaya memberikan fee untuk proyek senilai Rp4 miliar tersebut, lantaran Terdakwa merupakan orang dekat dari Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *