Sebulan Turun ke Lapangan Tagih Tunggakan PBB P2, Tim Pemkab Madiun Raih Penyetoran Rp 1.082.000.000

Sekretaris Bapenda Kabupaten Madiun, Ari Nursurahmat

Beritatrends, Madiun – Upaya tim Pemkab Madiun menyelesaikan persoalan tunggakan PBB P2 senilai Rp 9,2 miliar menuai hasil. Sebulan turun menagih dari rumah ke rumah, tim Pemkab Madiun berhasil mendapatkan penyetoran tunggakan pajak dari wajib pajak sebesar Rp 1.082.000.000.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun, Ari Nursurahmat menyatakan penyetoran tunggakan pajak senilai Rp 1.082.000.000 itu terkumpul dari  tunggakan wajib pajak di delapan kecamatan di Kabupaten Madiun.

“Sampai saat ini program penagihan door to door sudah terlaksana di delapan kecematan. Delapan kecamatan itu yakni Dolopo, Kebonsari, Geger, Dagangan, Wungu, Jiwan, Madiun dan Wonoasri.  Jumlah penyetoran tunggakan pajak sementara yang kami sebanyak Rp 1.081.000.000,” kata Ari.
Ari menuturkan jumlah perolehan penyetoran tunggakan wajib pajak akan terus bertambah. Terlebih saat ini baru delapan kecamatan yang disambangi tim Pemkab Madiun.

Setidaknya masih ada tujuh kecamatan lain yang dalam waktu dekat akan dilakukan penagihan wajib pajak yang belum melunasi tunggakannya. Tujuh kecamatan itu yakni Mejayan, Kare, Gemarang, Saradan, Pilangkenceng, Balerejo dan Sawahan.
Ari menambahkan selain penagihan, Tim Pemkab Madiun juga melalukan verifikasi dan validasi bagi wajib pajak. Untuk itu tim tidak hanya menagih wajib pajak yang menunggak PBB tahun 2021 saja.

“Tahun 2021 mereka belum bayar itu kita terbitkan surat tagihan. Selain itu kami tarik ke belakang apakah penunggak PBB 2021 itu masih memiliki tunggakan tahun-tahun sebelumnya atau sebaliknya,” kata Ari.

Menurut Ari, validasi dilakukan agar wajib pajak penunggak PBB dapat menyelesaikan tunggakan dalam tahun ini. Dengan demikian tunggakan PBB yang lama tidak akan terkena tambahan kenaikan denda terus menerus.
Bagi wajib pajak yang ingin menyelesaikan tunggakannya dapat langsung membayar langsung di petugas Bank Jatim yang membuka loket di kantor kecamatan.
Bank Jatim Jemput Bola

Sementara itu Kepala Bapenda Kabupaten Madiun,  M. Hadi Sutikno menyatakan permasalah utama tunggakan PBB P2 lantaran jarak wajib pajak maupun petugas pemungut pajak dengan bank penerima setoran pajak yang terlalu jauh. Untuk itu dibutuhkan peran Bank Jatim melakukan jemput bola terhadap wajib pajak.

“Kami berharap nantinya Bank Jatim memilik peran strategis untuk menjemput bola terhadap wajib pajak sehingga mereka dapat membayar PBB P2 tepat waktu dan tidak menunggak lagi,” kata Sutikno.

Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Madiun ini optimis verifiksi validasi PBB P2 dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. Untuk itu wajib pajak yang menunggak segera melunasi. Terlebih pajak adalah sesuatu yang mengikat dan dapat menjadi persolan hukum bagi yang tidak mematuhinya.

Sementara itu Camat Wonoasri, Heri Kurniawan yang ditemui terpisah menyatakan pemerintah kecamatan akan mengundang tokoh masyarakat untuk membantu mensosialisasikan warga tidak telat membayar PBB. Pasalnya hasil PBB yang dibayar warga nanti akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan aneka infrastukrut di desa- desa.

“Harapan kami masyarakat  sadar pentingnya membayar pajak bumi dan bangunan tepat waktu . Selain itu petugas penagih harus melakukan tugasnya sesuai aturan yang ada sehingga masyarakat dan petugas saling bersinergi,” jelas Heri.

Pos terkait