Beritatrends, Medan – Setelah sempat diduga ditolak oleh oknum penyidik Polsek Pancur Batu akirnya laporan Ws terkait dugaan penipuan pembelian sebuah rumah/ Pengurusan Sertfikat Rumah diterima oleh Polsek Pancur Batu setelah Korban SPKT mendatangi Polrestabes Medan.
Setelah menempuh perjalanan lebih kurang hampir dua jam untuk mendatangi unit SPKT Polrestabes Medan Pelapor kembali disarankan oleh petuas SPKT untuk kembali membuat laporan di Polsek Pancur Batu dan Laporan Ws bersama Ibunya yang berusia paruh baya akhirnya diterima oleh Polsek Pancur Batu dengan nomor STLP/B/69//II/ 2024/ SPKT/POLSEK PANCUR BATU/RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT pada tanggal 28 Februari 2024.
Korban Ws didampingi Ibu Kandung nya dan wartawan saat ke Mapolsek Pancur Batu menerangkan bahwa bahwa dirinya datang ke Polsek Pancur Batu karena diduga merasa tertipu karena surat sertifikat rumah yang ia beli sudah lebih dari satu tahun tidak kunjung siap di balik namakan dari sebuah Kantor Notaris Rs yang disarankan oleh penjual rumah Ibu Tn.
“Awalnya kami mendatangi Polsek Pancur Batu, namun kami diarahkan untuk membuat laporan ke Polrestabes Medan, kami tadi ke Polrestabes Medan namun kami kembali di suruh oleh ibu Polwan untuk membuat laporan di Polsek Pancur Batu. Kami membeli rumah yang katanya rumah milik nya Ibu Tn yang berada di di Jalan Puna Sembiring senilai Rp 130.000.000 Rupiah. itu sudah kami bayar cash, ada kwitansinya. Ibu Tn sebagai pemilik rumah membujuk dan membawa kami agar balik nama sertifikat menggunakan jasa Kantor Notaris Rs yang diduga berada di Kecamatan Maimun, kami sempat heran padahal di daerah kami membeli rumah pun ada Kantor Notaris, katanya itu Notaris itu saudara nya dan dia sudah sering menggunakan jasa notaris tersebut,” tutur Ws
Akhirnya Ws menuruti kemauan Ibu Tn dan berangkat ke Kantor Notaris Rs yang dimaksud dan setibanya di Kantor Notaris tersebut Ws pun diberikan oleh Rs surat tanda terima dan membayar uang senilai Rp 3.500.000 untuk biaya pengurusan balik nama sertifikat rumah yang sudah ia beli tersebut.
“Kami kesal, pada bulan November tahun 2023 kami datang ke Kantor Notaris Rs itu saat itu kami bertemu dengan Rs langsung, dia menjelaskan bahwa surat sertifikat rumah kami akan selesai pada akhir bulan Desember 2023, kami senang mendengar hal tersebut namun sampai pada bulan yang dia maksud surat tersebut tidak juga selesai,” ucapnya
Tak putus asa sampai disitu saja, Ws kembali menghubungi Oknum Notaris Rs dan lagi lagi Rs berjanji kepadanya bahwa surat tersebut akan di berikan pada bulan dua tepatnya lewat pemilu.
“Lagi lagi dia berjanji kepada kami, dia katakan bahwa surat tersebut akan diberikan pada kami pada saat lewat pemilu atau pada bulan dua tahun 2024, namun setelah menunggu sebulan lebih atau tepatnya setelah selesai pemilu kami kembali menanyakan hal tersebut kepada Notaris Rs, lagi lagi kami di ulur ulur akhirnya kami merasa ada dugaan penipuan dalam hal tersebut, sehingga kami mendatangi Polsek Pancur Batu ini untuk meminta keadilan, kami harap laporan kami secepatnya di proeses,” harapnya
Ditambahkan Ws bahwa rumah tersebut sudah lunas dibayarkan nya kepada pemilik Ibu Tn seharga Rp 130.000.000 Rupiah
“Sudah kami bayar sesuai dengan kesepakatan kami, tapi aneh kan sudah setahun surat itu tidak kami terima dari notaris yang dia katakan saudaranya itu, kalau tidak ada bujuk rayu dia kami tidak akan pernah melakukan pengurusan apa pun di kantor notaris tersebut, kami sangat kecewa,”tandasnya
Sebelumnya, Notaris Rs saat di konfirmasi terkait hal tersebut menjelaskan bahwa, Ws kan selalu meng wa saya saya bilang sama ibu Tn agar mengembalikan uang kami.
“Jadi ini saya sudah di kantor, Ibu Tn juga sudah di kantor lagi menunggu Ws kalau dia bisa datang, datanglah dia kesini, saya sudah wa dia tapi tidak bisa dihubungi,” ujar Notaris Rs melaui sambungan telepon pribadinya.