Seorang Jurnalis Harus Berpedoman UU Nomor 40 Tahun 1999

Lilik Abdi Kusuma

Beritatrends, Magetan – Kurang lebih sepekan sejumlah para Jurnalis di Kabupaten Sampang dihebohkan oleh pernyataan salah satu orang nomor satu di Kepolisian Resort Sampang saat menerima Audensi dari beberapa media, yang menyatakan lebih dari seribu wartawan yang ada tidak jelas. Selasa (14/02/2022).

Ketidakjelasan yang dilontarkan oleh orang nomor satu di Kepolisian Resort Sampang pihaknya menyebut lantaran tidak memiliki sertifikasi jurnalistik Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan tidak terdaftar di Dewan Pers, sehingga dengan lantang dan tegas bahkan dengan nada emosi pihaknya mengintruksikan kepada jajarannya untuk menolak wartawan yang tidak miliki sertifikat UKW.

Pernyataan orang nomor satu yang berdinas di Kepolisian Resort Sampang Madura, yang dimuat dibeberapa media terkait pernyataannya bahwa Wartawan tidak UKW dan Media tidak terdaftar Dewan Pers, hasil tulisan bukan produk jurnalistik, hal tersebut membuat hasrat penulis untuk mengulas pemahaman yang dilontarkan oleh orang nomor satu di Polres Sampang tersebut.

Ada dua hal yang dilontarkan orang nomor satu di Polres Sampang yang dianggap penulis bahwa pihaknya kurang memahami tentang media atau Perusahaan Pers harus terdaftar di Dewan Pers, dan Wartawan harus UKW.

Dalam menjalankan tugas, seorang jurnalis harus berpedoman UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan kode etik jurnalis. Juga dalam upaya pengembangan kemerdekaan Pers dan meningkatkan kehidupan Pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang Independen.

Dalam pasal 15 ayat 2 UU Pers, jelas diterangkan fungsi – fungsi Dewan Pers, yakni melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers, mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah, memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan, serta mendata perusahaan pers.

Tapi dalam kenyataannya, banyak persyaratan yang harus di penuhi oleh perusahaan Pers untuk dapat diverifikasi terdaftar di Dewan Pers, sehingga banyak perusahaan Pers kesulitan memenuhi persyaratan itu.

Semestinya Dewan Pers harus peka dan turun langsung membantu perusahaan Pers untuk memenuhi persyaratan itu, karena Dewan Pers diamanahkan UU untuk mendata perusahaan Pers, dan mempunyai anggaran yang cukup besar dalam melaksanakan fungsinya itu. Didalam UU Pers tidak ada tertulis jika media atau perusahaan Pers tidak terdaftar di Dewan Pers, makanya tulisan wartawan bukan produk jurnalistik.

Terkait Wartawan harus UKW sesuai peraturan Dewan Pers, Yang mana Dewan Pers tidak berhak mengeluarkan peraturan – peraturan tentang Pers, salah satunya peraturan wartawan harus UKW, karena Dewan Pers di dalam pasal 15 disalah satu ayatnya menyebutkan Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

Dewan Pers memfasilitasi atau sebagai fasilitator dipertegas kuasa hukum pemerintah dalam sidang uji materi UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu, kuasa hukum pemerintah menyatakan bahwa Dewan Pers adalah fasilitator bagi organisasi Pers membuat peraturan di bidang Pers.

Sebagai fasilitator, semestinya Dewan Pers tidak bisa membuat peraturan Pers, termasuk membuat peraturan Pers wartawan harus UKW. Karena yang berhak membuat peraturan adalah regulator bukan fasilitator.

Menyingung tentang UKW, pandangan penulis yang menjadi saksi pemohon dalam uji materi UU Pers Nomor 38/PUU-XIX/2021 tanggal 26 Januari 2022 di sidang Mahkamah Konstitusi adalah Dewan Pers merusak sistem sertifikasi kompetensi nasional yang sudah di atur oleh negara melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Sejarah Undang-Undang Pers secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia. Undang-undang Pers disahkan di Jakarta pada 23 September 1999 oleh Presiden Indo nesia Bachruddin Jusuf Habibie dan Sekretaris Negara Muladi.

Undang-undang Pers mengandung 10 bab dan 21 pasal. Bab dan pasal tersebut berisi aturan dan ketentuan tentang pembredelan, penyorotan, asas, fungsi, hak dan kewajiban perusahaan pers, hak-hak wartawan, juga tentang Dewan Pers.

Dewan Pers adalah lembaga negara yang mengatur dan bertanggungjawab atas kegiatan jurnalistik di Indonesia.

Dalam Undang-undang Pers juga disebutkan bahwa subjek dan objek jurnalistik di Indonesia memiliki tiga keistimewaan hak, yakni hak Tolak, Hak Jawab dan Hak Koreksi. Ketiga hak tersebut juga telah diatur dalam Kode etik Jurnalistik Indonesia.

Dalam Undang-undang Pers terdapat pengertian pers, perusahaan pers dan wartawan. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, media siber dan segala jenis saluran yang tersedia.

Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Pos terkait