Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK MH
Beritatrends, Deliserdang – Dalam sepekan operasi Kancil Toba 2021, Polresta Deliserdang beserta jajarannya berhasil mengungkap 7 kasus Curanmor (Pencurian kenderaan bermotor) berbagai modus dengan mengamankan 11 orang tersangka, serta mengamankan beberapa barang bukti tindak pencurian.
Pada operasi Kancil yang merupakan penindakan terhadap kejahatan pencurian dan penadahan kenderaan bermotor di wilayah hukum Polresta Deliserdang, periode 22-28 Oktober 2021, juga mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan para tersangka untuk melakukan tindak kejahatan tersebut.
Pengungkapan hasil operasi kancil itu disampaikan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK MH didampingi Kasat Reskrim Kompol Dr Muhammad Firdaus SIK MH, pada konfrensi pers kepada sejumlah wartawan, Jumat (29/10/2021) di Mapolresta Deliserdang.
Dipaparkan, pengungkapan kasus pertama adalah dugaan pencurian becak bermotor yang diparkirkan di depan depot air milik korban, Ibrahim Hasan Siregar di Pantailabu, Personel mengamankan 2 tersangka berinisial AAS alias Azay (22) warga Dusun I Desa Paluhsibaji Kecamatan Pantailabu dan seorang pelajar dengan usia masih dalam perlindungan berinsial TM (15).
Dari kedua tersangka, Personel mengamankan barang bukti hasil curian, sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah dan gandengan becak yang sudah sempat dibuka dari sepeda motor penarik becak. Selain itu diamankan sepeda motor Honda CB-150 R warna hitam lis kuning, diduga digunakan kedua tersangka untuk melakukan pencurian.
Kasus kedua yang diungkap adalah dugaan pencurian sepeda motor yang diparkirkan di pinggir sawah dengan cara mendorong di Kecamatan Beringin, Personel mengamankan 2 tersangka berinsial AP (21) warga Dusun Sadar Barat Desa Sekip Kecamatan Lubukpakam, dan AS (27) warga Jalan Pelak Desa Sekip Kecamatan Lubukpakam.
Dari kedua tersangka, Personel mengamankan barang bukti hasil curian dan sepeda motor yang digunakan untuk mencuri yaitu sepeda motor Honda Beat dan Honda Verza bersama BPKP dan STNK.
Selanjutnya pengungkapan kasus ketiga adalah dugaan pencurian sepeda motor yang diparkirkan di teras rumah dengan kunci kontak berada pada stop kontak, di Jalan Lokasi Desa Bangunsari Kecamatan Tanjungmorawa, Personel mengamankan tersangka berinisial WP alias Adi (20) warga Dusun VI Desa Bangunrejo dan alamat lain Dusun XIII Desa Bangunsari Kecamatan Tanjungmorawa. Dari tangannya Personel mengamankan handphone android warna hitam yang diduga sisa hasil penjualan sepeda motor curian.
Pengungkapan kasus keempat adalah dugaan pencurian sepeda motor setelah merusak gembok pagar rumah korban di Kecamatan Biru-biru, Personel mengamankan 3 orang tersangka berinisial MA alias Aan (21) warga Dusun V Desa Sidomulyo Kecamatan Biru-biru, Su (19) warga Dusun IV Sememe Batu Desa Sidomulyo Kecamatan Biru-biru dan seorang anak dibawah umur berinisial DR (16).
Dari kasus tersebut, Personel juga mengamankan barang bukti berita acara penjualan sepeda motor Honda Beat warna hitam, kunci T, kunci L, obeng, gembok, septum merek Alstart, uang tunai Rp 25.000 dan sepeda motor Honda Legenda tanpa plat nomor polisi.
Kemudian, pengungkapan kasus kelima adalah dugaan pencurian sepeda motor dari rumah korban yang masih ada hubungan keluarga, saat berkunjung di Dusun V Desa Tanjungmorawa B Kecamatan Tanjungmorawa, Personel mengamankan seorang tersangka yang juga usia perlindungan anak berinsial A (14). Dari tangannya, Personel mengamankan Honda Beat dan HP android.
Pengungkapan kasus keenam adalah dugaan pencurian sepeda motor di parkiran Mesjdi di Kecamatan Galang. Berpura-pura melaksanakan sholat subuh berjamaah mengenakan pakaian koko dan peci, tersangka ASS (39) diduga melakukan pencurian sepeda motor milik Jamaah yang di parkir di pekarangan Mesjid.
Tersangka berinisial ASS (39) warga Dusun 14 B Desa Pulaugambar Kecamatan Serbajadi Kabupaten Serdangbedagai, diamankan bersama barang bukti sepeda motor Honda Revo warna hitam kombinasi hijau, kunci T, baju koko, celana jeans dan peci.
Sementara pengungkapan kasus ketujuh adalah kasus begal (rampok) yang sudah diburon 2 tahun lebih, dengan modus kejahatan menuduh pengendara sepeda motor telah menabrak pihak keluarganya, saat melintas di Dusun Mesjid Desa Araskabu Kecamatan Beringin.
Tersangka begal dari 4 orang komplotan adalah berinisial ML alias Lais (28) warga Jalan Mahkamah/Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Mesjid Kecamatan Medan Kota diamankan Personel, Rabu (27/10/2021) pukul 16.30 WIB, tidak jauh dari tempat tinggalnya. Dari tangannya, Personel mengamankan sepeda motor Honda Beat dan handphone android.
NB. AAS alias Azay = Ahamad Azaini Sitorus, TM = Tengku Musa Firmansyah, AP = Agus Prasetyo, AS = Andika Syahputra, WP alias Adi = Wahyu Pradana, MA alias Aan = Muhammad Aidil, Su = Sumitra, DR = Deni Riyandi, A = Aditya (14) warga Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, ASS = Ali Syahbana Sipayung.