Sidang Kenongomulyo, Kuasa Hukum Penggugat : Peralatan E-Voting Belum Bersertifikasi dan Standarisasi

Beritatrends, Magetan – Persidangan perkara Pemilihan Kepala Desa di Desa Kenongomulyo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan, Jawa Timur terus berkelanjutan. Sidang dengan Agenda Kesimpulan telah dilaksanakan pada, Kamis (20/06/2024)

Dari hasil sidang agenda kesimpulan tersebut, Gunadi, SH., selaku Kuasa Hukum penggugat mengatakan, pemilhan Kepala Desa di Desa Kenongomulyo menggunakan sistem e-Voting yang masih belum dikaji secara maksimal, sehingga pada saat pelaksanaan terjadi banyak kejanggalan dan permasalahan yang masih belum bisa diselesaikan sampai saat ini. Jumat (21/06/2024)

“Penggunaan e-Voting akan menutup hak setiap orang mengawasi proses perhitungan suara karena dilakukan secara otomatis oleh komputer yang hanya diketahui oleh ahli komputer atau petugas TTL (Tim Teknis Lapangan), sehingga bertentangan dengan prinsip keterbukaan publik serta sangat rawan menghadapi kesalahan program dan ancaman pihak-pihak tertentu yang mengubah hasil pemilihan Kepala Desa dengan mengintervensi sistem yang digunakan tanpa diketahui oleh publik,” jelas Gunadi.

Gunadi menuturkan, kasus penggunaan e-Voting yang bermasalah pernah terjadi di Amerika Serikat saat pemilihan Presiden Josh Bush, Presiden Ukraina pada tahun 2004, serta pemilihan umum di Georgia.

Sedangkan Kasus di Indonesia tabulasi nasional pemilu tahun 2009 di Hotel Borobudur April 2009 oleh KPU RI perhitungannya sangat lambat, beberapa kali diserang oleh Hacker, data yang masuk tidak sesuai dengan harapan, dan ketika perhitungan secara manual dilakukan hasilnya lebih cepat dibandingkan dengan perhitungan secara elektronik.

“Jadi sesuai dengan putusan MK masalah mencontreng, mencoblos kemudian oleh menggunakan layar sentuh harus memenuhi lima syarat komulatif yaitu teknologinya, pembiayaannya, sumber daya manusia, perangkat lunak, serta masyarakat itu sendiri. Jadi lima syarat komulatif itu harus dipenuhi,” imbuh Gunadi.

Setiap komponen teknologi itu wajib diuji dan disertifikasi sesuai persyaratan teknis. Persyaratan Teknis tersebut meliputi enam bidang berbeda, yakni Aksebilitas, Introperabilitas, Sistem Operasi, Keamanan, Audit, dan Sertifikasi dan yang terpenting adalah acuan teknis yang diadopsi wajib memenuhi asas pemilu Indonesia yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.

Baca Juga  Miris! Besok Pas Sebulan Rumah Wartawan di Pancur Batu di Bom Molotov, Pelaku nya Diduga "Orang Sakti" Tidak Bisa Ditangkap Polisi ?

Sementara itu, Ahmad Setiawan, SH., selaku Kuasa Hukum dari Penggugat menambahkan fakta dalam persidangan diketahui bahwa Panitia Pemilihan Kepala Desa tidak melakukan sosialisasi e-Voting secara maksimal, hal itu dibuktikan tanda tangan daftar hadir hampir semua dilakukan oleh beberapa orang dengan bentuk tarikan dan ketebalan yang sama.

Berdasarkan keterangan beberapa saksi dari penggugat didepan persidangan bahwa terdapat kejanggalan disaat pelakaanaan Pilkades menggunakan sistem e-Voting di Desa Kenongomulyo.

“Dari Tergugat mendatangkan saksi dari Kominfo mengatakan bahwa peralatan e-Voting yang digunakan dalam pemilihan Kepala Desa belum dilakukan standarisasi dan belum mendapat sertifikasi dari lembaga yang berwenang. Maka dapat dikatakan bahwa peralatan e-Voting yang digunakan untuk Pemilihan Kepala Desa Kenongomulyo tidak memenuhi syarat, sehingga besar kemungkinan sistem e-Voting diragukan keabsahannya,” terang Ahmad Setiawan.

Lebih lanjut, berdasarkan saksi ahli secara tegas dan jelas menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Magetan No 5 Tahun 2018 dan Perbud No 34 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa yang telah dirubah dengan Perbub No 6 Tahun 2023 yang digunakan sebagai dasar Pemilihan Kepala Desa secara e-Voting di Desa Kenongomulyo tersebut bertentangan dengan Permendagri No 112 Tahun 2014 pasal 33 ayat (1) dan (2) dan Permendagri No 65 Tahun 2017 pasal 5 ayat (2) huruf (d)

“Maka dari itu, penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa untuk mengabulkan gugatan penggugat, yakni menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Magetan Nomor 188/346/Kept./403.013/2023 pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Kenongomulyo, Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Magetan Nomor 188/346/Kept./403.013/2023 tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Kenongomulyo.” tutup Ahmad Setiawan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *