Tampak terdakwa memberikan kesaksian dihadapan Majelis Hakim dalam ruangan sidang Candra PN Mojokerto
Beritatrends,Mojokerto– Mojokerto-sidang lanjutan dugaan perkara Perusakan gembok tangki tetes milik PT Serba Guna Harapan (SGH), dengan dua terdakwa Stefano Yohandra dan Suprapto kembali di gelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto,Senin (01/7/2024).
Terdakwa Suprapto dalam persidangan memberikan kesaksian terkait, kronologi selaku Security di PT. Akar Jati, ia mengaku diusir dari pos security oleh pihak keamanan PT. SGH pada tanggal 6 Juni 2024.
“Kamu jangan disini keluar jangan disini,” Ucap Suprapto menirukan ucapan keamanan dari PT SGH.
Dalam kesaksian dipersidangan, Suprapto mengaku tetap mempertahankan posisinya, selanjutnya tim keamanan tersebut, mengambil kampak dari jok sepedanya dan melakukan pengancaman terhadap Suprapto. Dengan kondisi diancam seperti itu, ia (Suprapto)akhirnya keluar dari lokasi PT SGH dan pintu gerbangnya ditutup kembali.
“Jam dua siang Stefano Yohandra datang, setelah itu sama Ofung dan Ibunya datang, setelah itu minta ijin buka gerbang ke Pak Taukhid yang berada dibalik pintu lewat sela-sela pintu,” kata Suprapto.
Selanjutnya Suprapto lebih lanjut mengungkapkan dihadapan Majelis Hakim, itu menurutnya pihak dari dalam tidak mau membuka pintu gerbang padahal Stefano Yohandra bilang ke Pak Taukhid diperintah Hari Susanto ayahnya selaku pemegang saham di PT. SGH, tapi pihak Pak Taukhid yang berada didalam tak megindahkannya sehingga sempat terjadi dorong mendorong untuk membuka pintu, dan akhirnya pintu dibuka.
“Setelah itu saya dan Pak Stefano langsung mengecek armada dan tangki yang digunakan PT. Akar Jati,” jelasnya.
Setelah mengecek tangki dan panel listrik ternyata dipasang gembok dan rantai lagi selain dari biasanya, kondisi itu membuat ia langsung diberi intruksi untuk membuka gembok tersebut karena sudah waktunya tetes didalam tangki tersebut dilakukan sirkulasi setiap bulannya.
“Atas perintah Pak Stefano saya buka gemboknya dengan menggunakan pipa besi yang sudah ada di dekat tangki, seperti biasa saat gembok PT. Akar Jati macet tidak bisa dibuka,” ungkapnya.
Diwaktu yang sama(dalam persidangan)Pengakuan Stefano Yohandra ia membenarkan penjelasan Suprapto, ia menambahkan bahwa ia datang ke lokasi atas perintah ayahnya yang juga selaku pemegang saham paling di PT. SGH.
“Ada unsur penjebakan ini supaya saya memerintahkan Suprapto untuk membuka gembok dengan paksa, terbukti setelah panel listrik dibuka paksa ternyata listrik tetap tidak bisa on karena dari kabel induk sudah diputus sebelumnya,” terang Stefano.
Didua tangki tersebut, lanjut Stefano masih ada kurang lebih total ada 21.000 ton tetes tebu yang ditampung dalam tangki yang rencana akan didistribusikan dengan truk tangki-tangki milik ayahnya, tetapi atas kejadian ini puluhan sopir karyawannya juga tidak bisa bekerja.
Sementara itu,kuasa Hukum terdakwa, Robinson Panjaitan,SH., mengatakan, bahwa selama ini saksi-saksi yang dihadirkan tidak ada yang mengetahui dan mengakui jika Stefano dan Suprapto yang melakukan dakwaan, tetapi hari ini kliennya tersebut mengakui melakukan hal tersebut karena karyawannya akan bekerja melakukan operasional tetapi malah digembok.
“Yang dilakukan terdakwa itu sudah menjadi rutinitas apabila gembok pengunci macet, karyawan PT. SGH pun seringkali diperintah untuk hal itu saat terjadi kendala di gembok valf tangki tetes,” ujar Robinson.
Diberitakan sebelumnya,Sidang dugaan perusakan gembok tangki tetes PT SGH dengan Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus, S.H dan Jaksa Penuntut umum(JPU) Angga Riski Bagaskoro,SH.dimulai pukul 17:30 Wib, kali ini kembali JPU menghadirkan 3 orang Saksi ,Hari Susanto,Endang Yulianti Susanto dan Hofu Stefanus Susanto.Dari ketiga saksi saksi bernama Hofu Stefanus mundur ,ketiga nya adalah keluarga terdakwa Stefano Yohandra,dimana Hari Susanto juga sebagai pemegang saham di PT SGH.