Pastikan Tak Beroperasi Selama Ramadan, Satpol PP Magetan Sisir Sembilan THM

Satpol PP Magetan Sisir Sembilan THM

Beritatrends, Magetan – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan Jawa Timur bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disubudpar) setempat melakukan penyisiran di tempat hiburan malam (THM), Sabtu (16/03/2024) malam.

Sidak dilakukan untuk memastikan tempat karaoke tak beroperasi, sesuai aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 45/01/403.012/2024 tertanggal 06 Maret 2024, tentang Panduan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadan 1445 H/2024 M.

“Menindaklanjuti surat edaran dari Pj. Bupati Magetan terkait panduan kegiatan masyarakat pada saat Ramadan, kami melakukan pengecekan THM apakah sudah memenuhi surat edaran yang dimaksud,” jelas Gunendar selalu Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Magetan.

Sedikitnya ada 9 titik yang menjadi lokasi sasaran operasi keamanan malam tersebut. Dari hasil penyisiran 2 tim, Gunendar mengungkapkan bahwa keseluruhan THM dipastikan tutup atau tak beroperasi.

“Laporan 2 titik yang dikunjungi tutup. Indikasi kebocoran informasi, kita belum mendapatkan informasi terkait ini, atau masyarakat memang betul memenuhi. Mudah-mudahan ini wujud kepatuhan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya.

Usai sidak, pihaknya mengatakan akan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk pemantauan perkembangannya.

Kedepan, razia semacam ini juga akan digencarkan, guna menghormati bulan suci ramadan sekaligus memberikan rasa nyaman pada masyarakat, khususnya umat Islam dalam menjalankan ibadah.

Apabila ditemukan pelanggaran, Kabid Gakda menegaskan tak akan segan melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sesuai dengan tugas kami di Satpol PP ada tahapan yang kita lalui, tahapan teguran, teguran tertulis, baru kita tidak lanjuti bila dua peringatan ini tidak diindahkan,” tegasnya.

Baca Juga  Kemenparekraf RI Bekali SDM Magetan Lewat Gerakan Sadar Wisata

Pos terkait