Beritatrends, Sibolga – Hal ini disampaikan oleh korban yaitu NOVI IMRAN sebagai pelapor dalam perkara dugaan penganiayaan secara bersama-sama.
“SAYA SANGAT KEBERATAN SIDANG NGEBUT INI, Saya korbannya kenapa Jaksa Penuntut umum tidak memberitahukan melalui surat atau melalui telepon kasus perkara ini sudah disidangkan. Ada apa dengan jaksa….? apakah karena ada keluarga terdakwa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Kota Sibolga yang berinisial “S N” dibagian administrasi, sehingga berkas terdakwa “ P” ada dugaan sengaja dipercepat tanpa ada pemberitahuan kepada saya sebagai korban, sehingga mengabaikan hak-hak hukum saya”.
“Untuk yang kedua kalinya saya merasakan ketidak adilan, Sebelumnya saya melalui kuasa hukum telah melayangkan surat tanggal 25 Maret 2022 kepada KAJARI KOTA SIBOLGA perihal permohonan keberatan, yang pada pokoknya keberatan Kepada JPU yang telah menyatakan perkara telah P-21, kasus saya ini penganiyaan secara bersama-sama bukan bukan penganiyaan biasa saja,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut diatas Advokat Syaiofullah, SH dan didampingi Advokat Novri Andi Akbar, SH Selaku kuasa hukum menyampaikan:
Rasa kecewa korban (klien) Kami kian bertambah kepada Jaksa Penuntut umum Kota Sibolga karena tidak ada pemberitahuan kepada korban (Klien) kami tentang terdakwa akan disidangkan pada hari senin, tanggal 28 Maret 2022, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut umum dalam perkara peristiwa penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi pada tanggal 6 Agustus 2021 lalu;
Kami sebagai kuasa hukum korban, sangat kecewa dan keberatan atas sikap JPU yang berinisial “ B” dalam perkara a quo, karena jaksa tersebut tidak pernah berkomunikasi dengan korban atau kuasanya atas agenda persidangan terdakwa yang sudah sampai agenda pembacaan dakwaan, dan dilanjutkan pemeriksaan saksi korban dan saksi-saksi lainya ditunda majelis hakim dikarenakan JPU tidak menghadirkan saksi-saksi tersebut. hal tersebut kamiketahui melalui “Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sibolga”.
Atas sikap JPU tersebut, klien kami NOVI IMRAN (Korban) berencana melaporkan JPU dengan inisial “B” dan yang jaksa yang terlibat dalam perkara ini ke Jaksa Pengawas (Jamwas) dan meminta agar jaksa tersebut agar diperiksa.
Sebelumnya, keterangan dari klien kami diduga Penyidik Polres Sibolga telah mengabaikan Fakta Pemukulan Bersama-sama. Perawat Sumatera Utara Berduka Beberapa waktu yang lalu telah terjadi peristiwa penganiayaan secara bersama-sama oleh beberapa orang yang diduga merupakan keluarga atau kerabat dari seorang pasien Covid-19 pada tanggal 6-Agustus 2021. Pengeroyokan ini terjadi kepada salah satu perawat pemulasaran jenazah covid-19 di RSUD FL Tobing Kota yang sedang bertugas yaitu NI yang diduga dianiaya oleh keluarga pasien yang terkonfirmasi Covid-19 di RSUD FL Tobing Kota Sibolga, atas kejadian tersebut korban telah melaporkannya kepada Polres Sibolga sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/201/VIII/2021/SPKT/Polres/Sibolga/Polda Sumatera Utara tanggal 07 Agustus 2021 tentang Tindak Pidana Penganiayaan Secara Bersama-Sama. Akibat penganiayaan tersebut, bukan hanya luka fisik yang dialami, namun korban juga mengalami trauma psikis. Atas laporan korban tersebut penyidik Polres Sibolga telah melakukan penyidikan dan melakukan pemeriksaan kepada saksi serta mendapatkan bukti. Korban dalam pemeriksaan menyampaikan kepada penyidik bahwa penganiayaan dilakukan oleh sekitar 5 orang namun korban tidak mengetahui siapa saja pelaku tersebut sebagaimana laporan polisi nya, hal ini juga disampaikan oleh saksi-saksi kepada penyidik Polres Sibolga.
Namun korban kecewa karena penyidik mengabaikan fakta tersebut terlebih lagi setelah Korban menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: 66/III/Reskrim/2022 tertanggal 17 Maret 2022 yang isinya pada poin 2 (dua) bahwa proses penyidikan perkara telah dilakukan dan tersangka serta barang bukti telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri negeri Sibolga. Di dalam SP2HP tersebut juga tidak menyebutkan nama tersangka yang menganiaya korban tersebut seperti ada yang disembunyikan dan terkesan buru-buru karena mengabaikan dan tidak mencari pelaku lainnya. Menanggapi hal tersebut Mashur Al Hazkiyani, S.Kep.,
Ners selaku Ketua Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW PPNI Sumut) setelah mengetahui isi SP2HP tersebut dari pada sabtu sore tanggal 19 Maret 2022 mengatakan bahwa ‘adanya dugaan pengabaian fakta pengeroyokan kepada anggota kami tersebut sungguh menciderai Keadilan dan Melukai Hati Perawat Indonesia khususnya Sumatera Utara, anggota kami ini bekerja pada saat bertugas penanganan Covid-19 dengan resiko yang luar biasa tapi tidak mendapatkan perlindungan hukum dan tentunya kita sangat kecewa dengan penyidik Polres Sibolga yang mana kita juga telah berkoordinasi pada beberapa waktu yang lalu yaitu Kamis (26/8/2021) dengan Kanit Pidum Polres Sibolga namun hari ini perawat Sumatera Utara kecewa.
Selanjutnya Mashur Al Hazkiyani menyampaikan harapannya agar Kapolri dan Kapolda Sumut dapat mengevaluasi hal ini karena tidak sesuai dengan jargon Presisi tersebut’.
Dr. Redyanto Sidi, SH MH, bersama Syaifullah, S.H dan Novri Andi Akbar SH selaku Kuasa Hukum korban mengatakan kita sangat keberatan dengan pelimpahan tersebut, bahwa Konstruksi hukum sesuai dengan peristiwanya adalah pengeroyokan bersama-sama bukan dilakukan oleh seorang saja sehingga idealnya dicari dulu pelaku lainnya. “Seharusnya Penyidik Polres Sibolga tidak terburu-buru karena fakta peristiwa pidananya adalah penganiayaan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHPidana, fakta ini juga telah disampaikan oleh Korban dan Saksi-saksi dalam pemeriksaan perkara pada saat Penyidikan, sehingga terhadap pengabaian fakta hukum ini tentunya menjadi tanda tanya besar juga bagi kita,” ujarnya.
Selanjutnya kita juga berharap kiranya pihak Kejaksaan Negeri Sibolga dapat berhati-hati dengan meneliti kembali berkas perkaranya agar penyidik mencari dan menemukan pelaku lainnya terlebih dahulu guna memberikan rasa keadilan bagi korban. Terhadap pengabaian fakta dalam penyidikan yang diduga dilakukan Penyidik Polres Sibolga tentunya kita mempertimbangkan untuk melakukan langkah hukum, baik perlindungan maupun pengaduan atas penyidik tersebut demi rasa keadilan bagi korban sebagai perawat yang merupakan garda terdepan dalam pelayanan kesehatan mengingat bahwa Perlindungan hukum terhadap perawat sudah diatur dan diamanahkan dalam Pasal 27 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga dalam Pasal 36 UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.