Kasus Pungutan Dipekondoh Diduga Mati Suri, 400 Tanda Tangan Dan Vidio Keterangan Saksi Akan Dikirimkan Ke Mabes Dan Presiden Jokowi

 400 Tanda Tangan Dan Vidio Keterangan Saksi 

Beritatrends, Pesawaran Lampung. – Diduga belum menemukan tanda titik terang hasil dari pengembangan Polisi atas pungutan liar yang dilakukan oleh pemerintahan Desa Pekondoh terhadap masyarakat nya pada bulan januari lalu, hari ini sekelompok masyarakat bertanya sampai dimana proses penyelidikan pihak hukum polres pesawaran.

“Pungutan liar yang dilakukan oleh pemerintahan Desa Pekondoh pada bulan Februari lalu, dan juga pernah dilakukan sidak oleh DPRD, Dinas Sosial dan Kepolisi Pesawaran pada tanggal 7 Maret lalu dan sekarang bulan Juni. apa hasil dari sidak DPRD dan penyidikan Kepolisi itu, kok tidak bersuara lagi” kata masyarakat setempat kepada pewarta media ini.

Pertanyaan yang sedikit mengerucut itu disampaikan oleh baberapa masyarakat yang menginginkan hukum ditegakan dengan adil.

“Pungutan yang dilakukan oleh pemerintahan Desa namanya merampas, atau merampok, itu yang dinamakan pungutan liar. jika salah kenapa tidak diproses hukum oleh Kepolisi” tambah masyarakat lainnya.

Pernyataan yang disampaikan oleh masyarakat yang menginginkan hukum ditegakan dengan adil, kepala Dinas Sosial Kabupaten Pesawaran, saat dimintai tanggapannya pada bulan lalu terkait pungutan bantuan yang dilakukan oleh pemerintahan Desa Pekondoh, dirinya menyampaikan apapun dalihnya tindakan pemerintahan Desa yang mengambil duit dari tangan KPM sebagai Penerima bantuan sudah jelas salah, kata dia.

Adapun tugas Dinas Sosial hanya memastikan bantuan saja, apakah sudah sampai dimanakah bantuan itu, sudah ditangan KPM ataukah tidak yang disalurkan oleh pemerintahan, itu tugas dan sebagai bentuk pengawasan kami dari Dinas Sosial, jelasnya.

Selain itu ia menambahkan “Yang berhak mengambil Duit bantuan dari Kantor Pos adalah KPM itu sendiri, adapun masing masing penerima diharuskan membawa Foto kopi KK, Foto kopi KTP dan juga diFoto oleh petugas Kantor Pos, dan kami Dinas Sosial hanya memastikan saja tentang bantuan, itu tugas dinas sosial,” terangnya.

Baca Juga  Antisipasi Penyalahgunaan BBM, Polres Tulang Bawang Barat Lakukan Monitoring dan Pengamanan di SPBU

Adapun dikatakan pungutan liar atau bukan dirinya mengatakan bukan ranah kita, itu bidangnya Kepolisi, yang jelas tindakan yang dilakukan oleh aparat Desa yang mengambil Duit dari tangan KPM dan dibelanjakan ke ewarung tertentu, walaupun itu niatnya bagus, itu sudah salah apalagi oknum Kepala Desa , saya meminta Rp 30.000 ribu saja, itu sudah sangat jelas salah.

“Apapun dalihnya tindakan yang dilakukan oleh aparat Desa yang mengambil duit dari tangan KPM dan dibelanja ke warung tertentu itu sudah salah, jika dia mengarahkan belanja kewarung tertuntu itu sah sah saja apalagi warung Desa itu sendiri, jika diambil duitnya dan mereka yang membelanjakan, itu yang namanya rampok atau merampas” tambahnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh pihak hukum polres pesawaran atas dugaan bantuan masyarakat yang dirampas oleh pemerintahan Desa Pekondoh pada bulan lalu, sampai saat ini belum menemukan titik terang, beberapa masyarakat Desa Pekondoh mengatakan dalam minggu minggu ini kami akan mengirimkan semua vidio keterangan , baik keterangan dari masyarakat maupun Vidio keterangan saksi saat diintrogasi dikantor polisi dan juga rekaman telpon Oknum kepala desa pekondoh ke Presiden, Mabes, Kementerian sosial dan Polda lampung melalui surat dan Kaset Sidi, Tegasnya.

Pos terkait