Sidang Perdana Gugatan PMH atas Aset Tanah Milik Ambar Witjaksono Sutarman Cisarua Digelar di PN Cibinong

 

Beritatrends.co.id, Cibinong – Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, menggelar sidang perdana perkara perdata perbuatan melawan hukum terkait pengalihan aset tanah di wilayah Cisarua, Bogor, pada Kamis, 3 September 2026. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Mudjono dengan agenda pemeriksaan kedudukan hukum atau legal standing para pihak.

 

Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) bertindak mewakili dua anggotanya, Ambar Witjaksono Sutarman dan Mia Laelasari, sebagai penggugat. Dalam gugatannya, PPWI menunjuk Teddy Kurniawan, Beno Adi Nugraha Junanto, dan Rivan Putera Yuwono sebagai tergugat utama. Selain itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor dan Notaris Anna turut digugat sebagai turut tergugat.

 

Para penggugat mendalilkan adanya pengalihan hak atas tanah milik Ambar dan Mia di Cisarua yang dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum. PPWI menilai proses pengalihan aset tersebut cacat prosedur dan merugikan hak-hak anggotanya secara materiil maupun immateriil.

 

Namun, pada sidang perdana tersebut seluruh tergugat dan turut tergugat tidak hadir. Majelis Hakim yang memimpin persidangan menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap Teddy Kurniawan tidak dapat dilakukan karena alamatnya tidak diketahui. Sementara itu, Beno Adi Nugraha Junanto dan Notaris Anna disebut telah berpindah alamat sehingga surat panggilan belum dapat diterima.

 

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, yang hadir mendampingi anggotanya, menyayangkan ketidakhadiran para tergugat. Ia menghimbau Teddy Kurniawan, Beno Adi Nugraha Junanto, Rivan Putera Yuwono, Kepala BPN Bogor, dan Notaris Anna agar kooperatif dan hadir pada sidang selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

 

“Ini soal keadilan. Kami berharap semua pihak yang digugat hadir, agar proses hukum berjalan terang dan tidak ada yang dirugikan,” ujar Wilson Lalengke kepada media usai sidang.

Baca Juga  Minimalisir Sengketa dan Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah,Sekjen Kementerian ATR/BPN Serahkan 3.256 Sertipikat Tanah bagi Masyarakat Jawa Barat 

 

Majelis Hakim menunda sidang untuk pemanggilan ulang para pihak. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 17 September 2026, mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *