Beritatrends,Blitar- Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, Dinas Kominfo Stastistik dan Persandian Kabupaten Blitar menghadiri sebagai narasumber acara sosialisasi pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang digelar di Kecamatan Kademangan. Rabu (20/11/2024).
Kegiatan sosialisasi juga dihadiri Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), seluruh Kepala Desa se Kecamatan Kademangan. Acara tersebut bertujuan memberikan pemahaman tentang pentingnya pengelolaan informasi publik yang transparan dan akuntabel, sehingga terwujud pencapaian standar pelayanan yang maximal kepada masyarakat.
Camat Kademangan, Yudho Ismaryanto menyampaikan bahwa diselengarakanya sosialisasi ini untuk memfasilitasi terkait standar pelayanan minimal dengan menghadirkan narasumber dari Dispendukcapil Kabupaten Blitar dan Diskominfo kabupaten Blitar.
“Dengan harapan bisa merefresh tujuan bersama yaitu pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Untuk peserta yang hadir seluruh kepala desa, sekretaris desa dan kasi pemerintahan, kelurahan se- kecamatan Kademangan,” ujarnya.
Sosialisasi ini sangat dibutuhkan, tutur Yudho, karena bidang pelayanan publik dan kependudukan sejauh ini masih adanya kendala yang dialami masyarakat terutama terkait pembuatan dan perubahan seperti akta, Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Sehingga ini membutuhkan penanganan yang cepat sesuai dengan standar SOP masing – masing dinas, maka dari itu perlunya pemahaman dari Kepala Desa maupun perangkatnya. Supaya apa yang disampaikan narasumber bisa tersampaikan dan masyarakat bisa memahami bilamana ada kendala,” imbuhnya.
Ia berharap dengan diadakan sosialisasi ini bisa meminimalisir kesulitan-kesulitan di masyarakat, sehingga masyarakat bisa terlayani cukup di desa.
“Karena administrasi kependudukan ini sangatlah vital dan penting, melalui kepala desa dan perangkatnya nantinya bisa disampaikan kepada masyarakat,” pungkas Camat Kademangan, Yudho Ismaryanto.
Sementara, Sekretaris Diskominfo Kabupaten Blitar, Murlina, S.Sos, MM, menyampaikan bahwa acara sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan penguatan – penguatan terkait keterbukaan informasi publik yang bisa dilakukan diseluruh badan publik termasuk di pemerintah desa.
“Bagaimana pemerintah desa ini bisa melakukan keterbukaan Informasi publik yang merupakan amanah dari undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan bisa berjalan sebagaimana mestinya sesuai aturan,” ujarnya.
Ia berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini pemerintah desa maupun kecamatan bisa memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat dengan cara yang mudah sesuai aturan.
“Sehingga masyarakat bisa ikut berpartisipasi, karena keterbukaan informasi publik ini merupakan transparasi pelaksanaan program kegiatan di pemerintah desa,” tandas
Ditempat yang sama, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait tertib adminduk.
“Sehingga masyarakat mengetahui prosesnya dan bisa dipahami oleh masyarakat. Yang jelas kita mengedukasi masyarakat bahwa aminduk itu sangat penting,” ujarnya.
Perlu diketahui oleh masyarakat, kata Tunggul, bawah saat ini aminduk semuanya layanannya cepat, dekat dan gratis tentunya.
Ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengunakan jasa pengurusan, baik melalui media sosial seperti facebook dan lain-lain.
“Karena bagaimanapun juga pemerintah sudah memberikan fasilitas layanan yang lebih mudah, dekat, cepat dan gratis,” ucap Tunggul.
Ia pun berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat sendiri akan tumbuh rasa kesadaran untuk segera mengurus aminduk.
“Jadi tidak perlu lagi mereka harus mengingatkan terus menerus untuk mengurus aminduk, tetapi cukup kemauan dan kesadaran sendiri untuk bisa mengurus,” pungkas Tunggul Adi Wibowo.