Sosialisasikan Aturan Rokok Ilegal Kepada Masyarakat Lembeyan

Sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di lapangan Desa Lembeyan Wetan, Kecamatan Lembeyan, Magetan.

Beritatrends, Magetan – Bagi masyarakat yang hendak membeli rokok, pilihlah produk berpita cukai asli. Pesan itu disampaikan Pemkab Magetan melalui Satpol PP dan Damkar Magetan kepada masyarakat saat sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal yang berlangsung di Lapangan Desa Lembeyan Wetan, Sabtu (12/11/2022) malam.

Alasannya, peredaran rokok ilegal dampaknya sangat buruk bagi masyarakat dan negara. Sebab, dapat merugikan negara karena tidak membayar pajak cukai. Kemudian, kandungan nikotin tidak diinformasikan dengan benar terhadap publik.

Bupati Magetan, Suprawoto menyebut dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat hingga pembangunan. Satu di antaranya, dipergunakan untuk membantu memenuhi layanan dan fasilitas kesehatan.

“Dana dari cukai ini manfaatnya jelas, seperti di Lembeyan ini sudah dibangun rumah sakit tipe D dari dana cukai rokok. Insya Allah tahun depan sudah bisa beroperasi. Itu wujud nyata,” tutur Suprawoto.

Dalam hal ini, Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar meminta masyarakat turut mengetahui ciri-ciri rokok ilegal. Yaitu, di antaranya rokok tanpa pita cukai atau polos, rokok dengan pita cukai yang palsu, rokok dengan pita cukai yang bekas dan rokok dengan pita cukai yang berbeda.

“Perhatikan ciri-cirinya, misalnya saat diamati di bawah sinar material kertas pita cukai terdapat warna kuning dan biru, dan ada gambar ornamen burung di hologram. Selain itu, rokok kretek itu pita cukainya panjang dari ujung ke ujung. Sedangkan rokok filter kecil di depan bentuknya seperti materai berhologra,” jelas Gunendar.

Menurut informasi, mengacu pada Undang-undang tentang cukai yang berbunyi setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan rokok ilegal dipidana dengan penjara dan atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Untuk menekan peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai dan berpita cukai palsu, Satuan Polisi Pamong Praja Magetan sebagai instansi yang membidangi penegakan hukum bidang cukai berharap masyarakat bisa membantu mengawasi dan melaporkan apabila di lingkungan sekitar ada yang membuat, mengedarkan, dan menjual rokok ilegal.

Sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal yang digelar Pemkab Magetan melalui Satpol PP dan Damkar ini juga menghadirkan narasumber dari unsur lainnya. Yakni, mulai Polres Magetan hingga Bea Cukai Madiun.

Pos terkait