Beritatrends, Magetan – Langkah Pemerintah Kabupaten Magetan untuk menghidupkan Pasar Baru Magetan sangat besar, selain untuk belanja keperluan rumah tangga, Pasar baru kini menjadi magnet setelah dibukanya Mal Pelayanan Publik (MPP) dilantai II (dua).
Saat ini, Pemkab Magetan melaksanakan Proyek rehabilitasi Pembangunan Pasar Baru Magetan itu bersumber dari APBD Kabupaten Magetan dengan nilai kontrak Rp 4.273.579.500.
Dengan target pelaksanaan 180 hari kalender, proyek itu dikerjakan rekanan dari PT Sahabat Karya Sejati asal Makassar, Sulawesi Selatan. Sedangkan penyedia jasa (pekerja) adalah PT Sahabat Karya Sejati Cabang Yogyakarta.
Menurut informasi yang diterima, dari Proyek Rehabilitasi Pembangunan Pasar Baru Magetan terdapat kendala belum terbayarnya material yang ada di Rehabilitasi Pembangunan Pasar Baru Magetan, sehingga pihak Subkontraktor pelaksana proyek Rehabilitasi Pembangunan Pasar Baru Magetan melakukan pembongkaran material yang telah terpasang.
Hal ini dilakukan oleh pihak Subkontraktor pelaksana proyek Rehabilitasi Pembangunan Pasar Baru atas kekesalanya hingga saat ini mereka belum terbayarakan, padahal menurut informasi pembayaran pekerjaan sudah dilakukan oleh pihak Dinas terkait.
Menurut Bagas Surya Nugraha Team Teknis dari pihak Zainul menuturkan PT SKS itu sebetulnya sudah mendapat DP sebesar 20% dari nilai kontrak, namun kondisi pekerjaannya terhambat diawal.
“Dari pihak kita ‘Zainul’ sudah berbuat baik kepada mereka dan sudah menutup hutang-hutang tenaga yang sempat protes dengan adanya demo yang terjadi di Pasar Baru Magetan ini. Namun dari pihak PT SKS tidak adanya etika baiknya sama sekali.” jelasnya.
Sampai dengan sekarang ini dari pihak ‘Zainul’ tidak mendapatkan uang sepeserpun dari PT SKS, padahal PT SKS sudah mendapatkan DP 20% dari nilai kontrak.
“Disini ada kejanggalan diawal, karena tadi saya sudah melakukan mediasi dengan kepala cabang yang ada di Jogja itu yang bertanda tangan disaat pencairan itu bukan Kepala Cabang tapi staf-stafnya, inikan ada kekurangan dokumen itu agak terkurang.” ucapnya.
Lebih lanjut, kondisinya saat ini dari pihak ‘Zainul’ sendiri berniat membantu beliau cuman diberhentikan ditengah jalan, dengan digantikan oleh kepala cabang yang akhirnya diambil alih.
“Kondisinya itu kita dialihkan cuman kita tidak mendapatkan jaminan sepeserpun, dan dari kemarin bulan November kita berusaha ke PPK dari Disperindag Magetan itu memang dari PPK tidak bisa memediasi, akhirnya kita melangkah lebih jauh dan dibulan ini kita mendapatkan mediasi oleh PPK dan dipertemukan oleh Kepala Cabangnya PT SKS, cuman kondisinya siang tadi belum ada titik temu antara pihak ‘Zainul’ dengan PT SKS.” ungkapnya.
Dari pihak ‘Zainul’ sendiri kemarin mendapat informasi bahwa projek ini akan ada proses pencairan, padahal bisa dilihat seksama masih ada pekerjaan di Pasar Baru Magetan ini.
“Mediasi tadi juga Kepala Cabang mencetuskan bahwa dia sudah melakukan Bank Garansi Jaminan Pemeliharaan, padahal Jaminan Pemeliharaan itu kondisinya harus ada BAST cuman ke validan itu kondisinya belum tahu, cuman itu tadi sudah dicetuskan oleh Kepala Cabang.” imbuhnya.
Selanjutnya, memang Pekerjaan Rehabilitasi Pasar Baru Magetan ini selesai 14 Desember 2021, namun kondisi hari ini sudah masuk 25 Desember 2021 dan itu kondisinya seperti apa itu belum jelas.
“Hari ini sudah masuk tanggal 25 Desember 2021 dan itu kondisinya seperti apa itu belum jelas, apakah ada perpanjangan atau denda itu belum ada konfirmasinya, malahan ada omongan Pekerjaan Rehabilitasi Pasar Baru Magetan ini akan ada pencairan, itu yang benar yang bagaimana?.” katanya.
Ditanya darimana informasi pencairan itu berasal pihaknya menuturkan banyak yang mengatakannya, dari pihak-pihak konsultan, konsultan pengawas bahwa pekerjaan ini akan proses pencairan.
“Disini saya mau mengklarifikasi sampai saat ini belum ada apa-apa dan kita disini cuman minta pertanggung jawabannya saja, kita sudah melakukan kewajiban kita ya kita minta haknya kita.” tuturnya.
Langkah dari Dinas terkait sendiri tidak mau masuk terlalu dalam karena memang dari internnya PT SKS sendiri ada kecurangan antara cek atau apa itu adanya kecurangan.
“Dari intern PT SKS sendiri ada kecurangan, antara cek, atau apa itu memang adanya kecurangan, yang jelas ada pemalsuan tanda tangan. Dan untuk pemalsuan tanda tangan itu saya sudah mengklarifikasi dengan pihak PPK dan tadi Kepala Cabang sudah berbicara dengan saya bahwa proses pencairan uang muka itu ada memang pemalsuan tanda tangan.” pungkasnya.