WALHI Jatim : Tambang Ilegal di Magetan Harus Dihukum, Bukan di Hentikan
Beritatrends,Magetan – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk tidak hanya menghentikan, tetapi juga menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang marak terjadi di Kabupaten Magetan.
Salah satu sorotan utama adalah kegiatan penambangan di Kecamatan Parang dan sekitarnya, yang diduga melanggar wilayah administrasi dan perizinan.
Direktur Eksekutif WALHI Jatim, Wahyu Eka Setyawan menegaskan, aktivitas tambang yang dilakukan tanpa izin lengkap atau menyalahi batas wilayah adalah bentuk pelanggaran serius. Apabila izin yang dimiliki masih dalam tahap eksplorasi, atau bahkan tidak ada izin sama sekali tetapi sudah melakukan eksploitasi, maka hal itu masuk kategori pelanggaran hukum.
“Kalau izinnya di Jateng tapi berkegiatan di Jatim itu jelas kategori perluasan dan itu ilegal. Pemkab Magetan punya kewenangan memperkarakan itu,” kata Wahyu Eka, Rabu (14/5/2025).
Pemerintah Kabupaten Magetan sebelumnya telah meminta penghentian operasional tambang dan mendesak dilakukannya reklamasi lahan. Namun menurut Wahyu, langkah itu belum cukup tanpa diiringi penegakan hukum yang tegas berdasarkan peraturan daerah dan tata ruang yang berlaku.
“Pemerintah kabupaten bisa melakukan penegakan melalui Satpol PP atau penindakan hukum berkoordinasi dengan kepolisian baik di Polres maupun Polda,” imbuhnya.
Dalam kasus tambang di Parang, Wahyu menyoroti legalitas yang masih dipertanyakan, terutama karena adanya dugaan pelanggaran batas wilayah antara Jawa Timur dan Jawa Tengah. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Minerba serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
“Kalau memang terbukti ilegal dan menyebabkan kerusakan, maka harus diproses secara hukum, termasuk kemungkinan pidana. Itu bisa dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Wahyu.
Walhi Jatim menyebut aktivitas tambang ilegal sebagai kejahatan lingkungan yang terstruktur dan merugikan negara. Bila tidak ditindak secara serius, beban pemulihan lingkungan justru akan ditanggung oleh negara dan masyarakat.
“Kalau sudah terjadi bencana, negara yang keluar biaya. Itu kenapa penting ada tanggung jawab dari pelaku kerusakan. Dalam UU PPLH, mereka wajib bertanggung jawab secara hukum dan finansial,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, warga Desa Sayutan, Kecamatan Parang, menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu (7/5/2025) lalu di kantor desa setempat. Mereka meminta kejelasan status kegiatan pertambangan oleh CV Putra Anugerah yang diduga ilegal dan merugikan masyarakat.
Selain merusak lingkungan, perusahaan tersebut diketahui melakukan aktivitas penambangan di wilayah Jawa Timur, sementara izin yang dimiliki berada di Jawa Tengah. Pemkab Magetan pun telah merespons dengan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi, serta meminta penghentian seluruh aktivitas tambang, tak hanya di Parang, tetapi juga di beberapa titik lainnya.