Beritatrends, Magetan – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Magetan melaksanakan Focus Group Discusion (FGD) penanganan masalah sosial di Kabupaten Magetan, Selasa (17/8/2023) di Gedung Korpri Magetan.
Diskusi tersebut dipimpin langsung oleh PJ Bupati Magetan, Hergunadi didampingi Kepala Dinsos Magetan Parminto Budi Utomo, bersama Komisi C DPRD Magetan Dwi Heruyanto, serta di hadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dilingkup Pemerintah Kabupaten Magetan.
Kepala Dinsos Magetan, Parminto Budi Utomo mengatakan, Diskusi ini dilakukan dalam rangka memudahkan koordinasi dan kolaborasi dalam penanganan indikasi ketelantaran di Kabupaten Magetan, meliputi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) , Gelandangan Pengemis, Anak Terlantar dan Anak Jalanan.
Juga, orang terlantar dan ketelantaran lainya seperti yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Magetan per tanggal 4 September 2023 nomor : 188/252/Kept./403.013/2023 tentang satuan tugas penangganan indikasi ketelantaran Kabupaten Magetan.
“Tujuan pembentukan Satgas Pintar adalah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengatasi masalah ketelantaran, menghindari terjadinya saling lempar tanggung jawab penangganan ketelantaran, mengurangi resiko adanya korban ketelantaran, dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap masalah ketelantaran,” jelas Parminto.
Satgas Pintar ini beranggotakan dari OPD terkait di Lingkup Pemkab Magetan, seperti Satpol PP, Dinsos, Dinkes dan potensi lainya.
Sebagai informasi, Dinas Sosial Magetan juga menyediakan layanan pelaporan ketelantaran, bisa dilakukan melalui Website : dinsos.magetan.go.id, Email : dinso@magetan.go.id, Telephon : (0351) 895021, dan layanan Whatsapp : Trengginas (081252837974), Kepala Dinas Sosial (081335716180), bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial (085720032959).