Tanggapan/jawaban Bupati Atas Pendangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 3 (tiga) Raperda Kabupaten Magetan

Sidang Rapat Paripurna DPRD Tanggapan/jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap 3 (tiga) Raperda

Beritatrends, Magetam – Pandangan umum yang telah disampaikan oleh anggota dewan, melalui fraksi–fraksi DPRD terhadap 3 (tiga) Raperda Kabupaten Magetan pada tanggal 15 Oktober 2021 yang lalu.

Bupati Magetan Dr. Drs. H. Suprawoto, SH. M.Si yang di wakilkan oleh Wakil Bupati Magetan, Naik Endang Rusmiarti M.Pd memjelaskan, hal-hal yang disampaikan dalam pandangan umum fraksi-fraksi tersebut merupakan bahan untuk pembahasan Raperda yang dilaksanakan antara gabungan komisi DPRD pembahas Raperda dan tim pembahasan Raperda pemerintah daerah.

Ketiga Raperda tersebut adalah: 1). Rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan perseroan daerah bank pembiayaan rakyat syariah Magetan, 2). Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur Bank Usaha Mikro Kecil dan Menengah Jawa Timur, 3). Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor  15  tahun 2016 tentang  Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan.

Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang telah disampaikan, maka tanggapan/jawaban Bupati terbagi menjadi dua bagian yaitu tanggapan/jawaban atas permasalahan umum dan tanggapan/jawaban atas 3 (tiga) Raperda, dan apabila terdapat pertanyaan dari beberapa fraksi yang pokok permasalahannya sama, maka tanggapan/jawaban akan kami gabungkan.

Terhadap pertanyaan, usul, saran yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD semaksimal mungkin telah kami berikan tanggapan/jawaban/ penjelasan. Namun apabila masih ada permasalahan atau ada yang terlewatkan pada tanggapan/jawaban Bupati pada hari ini kiranya dapat diklarifikasikan kembali melalui rapat-rapat kerja berikutnya.

Ketua DPRD Magetan Sujatno SE. MM mengatakan, hari ini Rapat paripurna DPRD Kabupaten Magetan tentang Tanggapan atau jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi DPRD atas 3 rancangan daerah.

Baca Juga  Menteri AHY Ungkap Peranan Reforma Agraria Capai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di 2030 Saat Jadi Pembicara Kunci di Seminar Internasional UNAIR

Adapun 3 Rancangan daerah yang pertama di PT. BPRS oleh Pemkab, yang ke dua di PT BPR BUMK Jatim dan yang ke 3 tentang struktur organisasi yang ada di Kabupaten Magetan ini tetap dilakukan.

”Nanti setelah ini tetap dilakukan pembahasan pembahasan antara gabungan komisi dalam pembahasan Raperda tersebut dengan tim Hukum dari eksekutif. Mudah-mudahan nanti  segera selesai tahun ini, dengan tugas-tugas tersebut segera kita selesaikan walau begitu banyak sehingga cepat didalam pembahasannya,”ucap Sujatno.

Ini baru tahapan tahapan, jadi yang pertama tanggapan Pak Bupati terhadap penyampaian Raperda lalu yang kedua, Paripurna tanggapan fraksi fraksi, yang ke tiga paripurna jawaban Bupati.

”Nanti dilakukan pembahasan wawasan beberapa materi dan Paripurna untuk pengambilan keputusan yang sangat panjang,”punkas Sujatno.

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *