Polres Tapanuli Utara – Polda Sumut Berhasil Tangkap 6 Orang Spesialis Perampok Sepeda Motor
Beritatrends, Tapanuli Utara – Enam orang yang tergabung sebagai sindikat spesialis pencuri sepeda motor berhasil diringkus satuan reserse kriminal Polres Tapanuli Utara.
Keenam pelaku yang tergabung dalam sindikat tersebut adalah Reynaldi Simanjuntak (19), warga Desa Sangkar Nihuta Sihotang, Kecamatan Balige Kabupaten Toba. Kedua, Indra Baringbing (31), seorang warga Desa Marsangap, Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba.Ketiga, Rezer Hutasoit (22), seorang warga Desa Tambunan, Kecamatan Balige Kabupaten Toba. Keempat, Aldy Syahputra Tambunan (22), seorang warga Silimbat, Kecamatan Sigumpar, Kabupaten. Kelima, CJP (17), serorang warga Sitorang, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba. Ketujuh, SPR (17), seroang warga Desa Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung menjelaskan bahwa keenam orang tersangka berhasil ditangkap dari tempat yang berbeda.
“Pada Jumat (5/11/2021), yang pertama kita tangkap yaitu Reynaldi Simanjuntak dari kediaman nya di Sangkar Nihuta Balige. Setelah dilakukan interogasi, tersangka RS memberitahukan teman-temannya dan anggota kita melakukan pengejaran sehingga tersangka yang lain bisa diamankan keseluruhan,” ujar Kapolres AKBP Ronald Sipayung pada Minggu (7/11/2021).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pemilik kenderaan Maruhum Sianturi warga Kecamatan Muara Taput yang kehilangan sepeda motor Jumat (22/10/2021).
“Setelah kita menerima laporan, lalu team bekerja untuk melakukan penyelidikan dan inilah hasilnya,” tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan , tersangka mengakui seluruh perbuatannya. “Mereka merupakan suatu sindikat spesialis curanmor di beberapa daerah. Bukan hanya di Taput, bahkan di daerah lain,” sambungnya.
Ia juga menjelaskan bagaiamana para pelaku tersebut melakukan komunikasi sebelum beraksi. “Keterangan tersangka dalam pemeriksaan, ketika mereka mau beraksi, mereka terlebih dahulu berkomunikasi lewat handphone supaya kumpul di satu titik. Biasanya di Balige. Dari pertemuan itulah mereka untuk menentukan tujuan ke mana mereka akan beraksi serta berbagi tugas. Peran masing berbeda-beda,” sambungnya.
TS, IPB, RH dan AST langsung menuju sasaran selanjut nya CJP SPR membeli hasil curian. “Saat beraksi ke lapangan ke empat tersangka selalu menggunakan mobil Avanza milik IB,” lanjutnya.
“Dari tangan tersangka, kita berhasil menemukan barang bukti berupa empat unit sepeda motor dan satu unit mobil Avanza warna hitam,” tuturnya.
Ia melanjutkan, keenam tersangka tersebut sudah ditahan dengan menerapkan dua jenis pasal. “Untuk ke empat orang pelaku ke lapangan kita tetapkan Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana subs Pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-
4e dan ke-5e dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” sambungnya. “Sedangkan untuk kedua orang tersangka lain yaitu CJP dan SPR kita terapkan pasal memberikan pertolongan jahat (penadah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ke-1e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya.