Tariu Borneo Bangkule Rajakng (Tbbr) Angkat Bicara Terkait Penolakan Yang Mengatasnamakan Ormas Di Kalimantan Tengah Beberapa Waktu Lalu

Beritatrends, Dayak – Penolakan terhadap TBBR (Tariu Borneo Bangkule Rajakng) merupakan bentuk pengekangan hak warga negara dan bertentangan dengan UUD 1945 serta Pancasila karena setiap warga negara memiliki hak kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana yang diatur dalam pasal 28 UUD 1945. Hal ini disampaikan oleh Agustinus, S. Pd, Ketua Umum TBBR.

Dikatakannya, TBBR adalah ormas Dayak yang bertujuan untuk mengajak dan mendorong agar orang Dayak tidak kehilangan jatidirinya sebagai manusia yang beradat dan berbudaya sesuai dengan subsuku masing-masing agar masyarakat Dayak tidak kehilangan identitasnya dan mampu menghadapi perubahan jaman.

” Kita ingin mempersatukan Dayak tetapi bukan berarti menyatukan Adat dan Budayanya, melainkan menyatukan kesepahaman tentang pentingnya menjaga dan melestarikan adat budaya serta bagaimana semangat persatuan ini tetap membara untuk membangun Indonesia dalam kerangka bingkai NKRI” tegas Agustinus, S.Pd.

Dia menambahkan, semangat persatuan tetap harus dikumandangkan dan kita amalkan sebagaimana kita mengamalkan Pancasila, yaitu Sila ke-3, tentang PERSATUAN INDONESIA yang didalamnya terdiri dari berbagai suku bangsa, adat, budaya, bahasa dan lainnya.

Agustinus melanjutkan, TBBR merupakan ormas yang sah berdasarkan keputusan Menkumham RI yang tercatat dalam lembaran negara dan berasaskan Pancasila.

” Kita bisa hadir dan tampil di seluruh wilayah Indonesia karena kita sudah mendapat legalitas dari pemerintah” Jelasnya.
“Yang bisa membubarkan ormas adalah pemerintah melalui lembaga yang berwewenang, yang tentunya dengan alasan tertentu dan perlu pengkajian negara. Jadi bukan ormas yang membubarkan ormas”

Ditambahkannya, “kehadiran TBBR adalah untuk menjadi mitra, bersinergi dan membantu pemerintah serta semua kelompok atau ormas Dayak lainnya dalam menyukseskan program pembangunan nasional berkaitan dengan adat, budaya, sosial, ekonomi, keamanan dan lain – lain.
Apalagi TBBR sangat melarang anggotanya minum keras, mengkonsumsi narkoba dan perbuatan terlarang lainnya. Kehadiran TBBR dirasakan penopang terciptanya kamtibmas yang dalam beberapa tahun ini sangat kondusif, khususnya di kalangan masyarakat adat Dayak”.

Baca Juga  DTPHPKP Sosialisasikan Program CPP Terhadap Camat di Kabupaten Magetan

“Apa yang dituduhkan oleh kelompok yang mengatasnamakan ormas dalam aksi beberapa waktu lalu merupakan bentuk fitnah dan provokasi yang justru dapat memecahbelah persatuan” ungkap Agustinus.

Lebih lanjut Agustinus menambahkan, kehadiran TBBR di Kalimantan Tengah di terima oleh masyarakat akar rumput sehingga bisa terbentuk pengurus dan anggota yang jumlahnya semakin bertambah.

Kehadiran TBBR bagi masyarakat di Kalimantan Tengah justru semakin memperkuat semangat persatuan secara bersama sama dalam memperjuangkan dan mempertahankan hak hak masyarakat Adat dan menjaga serta melestarikan adat budaya sesuai dengan kearifan lokal subsuku Dayak masing masing daerah.

Pos terkait