Tegakan Perda, Satpol PP Magetan Tertibkan Manusia Silver dan Badut

Satpol PP Magetan bina manusia silver dan badut terjaring razia.

Beritatrends, Magetan – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan secara intensif melakukan razia terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang kerap mengganggu ketertiban umum dengan menjadi manusia silver maupun badut di Traffic Light di wilayah Magetan.

“Hingga hari ini kita selalu intensifkan penertiban terhadap manusia silver dan badut yang di anggap menganggu ketertiban umum, sudah sering kali kita lakukan patroli dan operasi,” Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Gunendar, Selasa (13/9/2022).

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat No.3 tahun 2014 dan Perda No.10 tentang perubahan atas Perda No.3 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pasal 19 huruf A. Yaitu setiap orang dilarang : pengamen, peminta, pedagang asongan, menjadi pengemis, sumbangan dan pengelap mobil di jalan, jalur hijau, taman atau tempat umum.

“Terhadap manusia silver, badut dan pengamen jalanan yang terjaring kami berikan pembinaan dan pemahaman bahwa kegiatan yang mereka lakukan adalah melanggar Perda,” jelasnya.

Selain itu, mereka juga diminta untuk membuat peryataan tidak akan mengulangi kembali aktivitas mereka yang sama di wilayah Kabupaten Magetan.

“Ternyata beberapa diantaranya bukan warga asli Magetan, meski sempat digaruk sama Satpol PP mereka ini tetap kembali ngamen di sana,” ungkap Gunendar.

Keberadaan manusia silver, badut dan pengamen jalanan silih berganti di wilayah Kabupaten Magetan, dalam arti adanya perputaran/rotasi dari wilayah Kabupaten lain. Sehingga mereka beralasan ketidaktahuan bahwa aktivitas mereka melanggar peraturan.

“Namun demikian kegiatan operasi atau razia dan pembinaan secara intensif kami laksanakan,” tegasnya.

Baca Juga  Petrus Wenly Saragih Akan Laporkan JES dan GMS Tentang Pencemaran Nama Baik 

Pos terkait