Terima Kunjungan Mahasiswa, Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar Paparkan Proses Pembentukan Ranperda

Kunjungan Mahasiswa, Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar Paparkan Proses Pembentukan Ranperda

Beritatrends, Blitar – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menerima kujungan Mahasiswa dari Universitas Wahidiyah Kediri, Rabu (24/05/2023). Dalam kunjungannya, para mahasiswa langsung ditemui Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Mujib dan Susi Narulita.

Diskusi dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar yang berlangsung di ruang kerja DPRD itu, para mahasiswa ingin mempelajari proses pembuatan peraturan perundang-undangan, mulai dari perancangan, persiapan, pengesahan hingga penyebarluasan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Mujib mengatakan, kunjungan mahasiswa ini dalam rangka mendalami terkait dengan mata kuliah Syariah di bidang hukum menanyakan terkait dengan proses pembuatan peraturan daerah.

“Secara teori, mereka sudah mendapatkan materi, tapi implementasinya itu seperti apa, maka tadi banyak pertanyaan dari kawan-kawan mahasiswa, kenapa peraturan daerah itu apa dan kenapa harus ada,” katanya kepada awak media usai menerima kunjungan mahasiswa.

Dalam kesempatan itu, Pimpinan DPRD menjelaskan bahwa peraturan daerah itu ada karena ada beberapa hal, pertama, karena ada peraturan di atasnya, sehingga diperlukan peraturan daerah untuk mengimplementasi Undang-undang diatasnya sebagai dasar pedoman pemerintah daerah untuk melaksanakan UU diatasnya.

Selanjutnya, untuk melindungi warga masyarakat ketika daerah itu memang perlu dilindungi, ada kearifan lokal disitu maka daerah bisa membuat peraturan daerah, senyampag peraturan daerah yang dibuat daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya.

“Itulah substansi yang tadi kami sampaikab kepada para mahasiswa, disamping memang banyak pertanyaan dari mereka,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam forum tadi juga muncul pertanyaan peraturan daerah terbit atau diusulkan oleh siapa, maka pihaknya menjawab, peraturan daerah bisa diinisiasi oleh legislatif dan eksekutif.

“Misalkan peraturan daerah terkait tarif kenaikan retribusi, dimana harus dilakukan penyesuaian, maka harus didahului dengan peraturan daerah sebagai dasar tarif pengenaan retribusi yang dibebankan pada masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga  Kak Lisdyarita Lantik Pengurus Mabiran, Kwarran, dan LPK Gerakan Pramuka Slahung

Terakhir dalam forum tadi, pimpinan juga menberikan pesan, para mahasiswa merupakan generasi muda yang diharapkan nanti dari ilmunya yang telah didapat dari bangku kuliah itu bisa diimplementasikan yang bisa bermanfaat bagi masyarakat.

“Harapan kami, disamping bermanfaat bagi dirinya sendiri, juga bermanfaat untuk orang lain. Karena kami-kami ini juga harus mengakhiri dan berganti ke generasi-generasi penerus yang juga menjadi harapan masyarakat luas,” pungkasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *