Tewasnya Seorang di Pertambangan Blitar, Polisi Apa Selesai Begitu Saja

Pertambangan Blitar 

Beritatrends, Blitar – Seorang Warga di Blitar tewas diduga ditebas ekskavator milik CV. Berkah Alam Sidodadi (BAS) saat korban sedang mencari batu belah di area penambangan Sungai Lahar Bladak, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar Jawa Timur.

Korban diketahui seorang laki-laki berinisial AH (39), beranak satu, warga Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, yang tempat tinggalnya tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut istri korban Riani (39), dirinya mengetahui bahwa almarhum suaminya mendapat musibah setelah dikabari dari salah satu orang yang mengantar korban ke rumah sakit (RS) Budi Rahayu, Kota Blitar.

Kemudian bersama keluarga, dirinya baru mengetahui kalau suaminya mengalami luka berat pada bagian kaki atas, sehingga kata dokter yang menangani dianjurkan untuk berdo’a karena kemungkinan untuk hidup sangat tipis sekali, dan akhirnya meninggal dunia.

“Lukanya cukup serius sekali, sehingga kata dokter dimintai untuk berdo’a dan tabah, kemudian pada akhirnya suami saya menghembuskan nafas terakhirnya sekitar pukul 16.00 Wib,” ujarnya sambil terbata-bata, saat dikonfirmasi dirumahnya Kedawung, Rabu (30/8/2023).

Sekarang ini Riani bersama keluarganya sudah pasrah atas musibah yang dialaminya, meski pihak perusahaan CV.BAS memberikan bantuan untuk meringankan beban hidup setelah sepeninggalnya suaminya.

Meski begitu, kasus kecelakaan di area pertambangan galian C ini yang menyebabkan meninggalnya seseorang sudah ditangani oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polres Kota Blitar.

Dan informasinya, sopir ekskavator tersebut sudah dimintai keterangan di Polres Kota Blitar, namun kejalasan itu masih simpang siur. Sebab, Kapolres Kota Blitar belum memberikan keterangan lebih lanjut saat dihubungi awak media ini.

“Iya, dalam proses,” ungkap Kapolres Kota Blitar AKBP Danang Setyo Pambudi Sukarno saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Rabu.

Baca Juga  Kemeriahan HPN 2024 PWI Mojokerto Raya,Gebyar Hadiah Hingga Kuis Berhadiah

Selanjutnya, jika melihat kasus dan hukum yang berlaku, kemungkinan akan dijerat Pasal 359 KUHP atau Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023 yang berbunyi, “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun”.

Sedangkan untuk perusahaan tersebut, pastinya akan dikenakan sangsi di dalam Undangan-undangan (UU) No 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Sebab diduga tidak taat aturan, dan menambang diluar titik koordinat yang diijinkan.

Hingga berita ini ditulis lagi, Direktur CV BAS Sugianto belum dapat dihubungi dan belum mengklarifikasi terkait masalah ini.

Pos terkait