Periksa Pita Cukai—Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madiun memeriksa keaslian pita cukai rokok di salah satu toko di Pasar Grobogan, Desa Grobogan, Kecamatan Jiwan, Jawa Timur, Kamis (11/11/2021).
Beritatrends, Madiun – Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun bersama Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madiun menggelar operasi rokok illegal di kawasan Desa Grobogan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (11/11/2021).
“Kegiatan hari ini adalah pengumpulan informasi dan juga operasi rokok illegal. Kegiatan kali sudah kelima kalinya. Har ini ada dua tim sebanyak sembilan orang,” kata Kepala Bidang Perdagangan Disperdagkop & UM Kabupaten Madiun, Toni Eko Prasetyo disela-sela operasi rokok illegal di Pasar Desa Grobogan.
Tim gabungan yang turun berasal dari Dinas Perdagkop dan UM Kabupaten Madiun, Bea Cukai Madiun, Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Madiun, Bappeda Kabupaten Madiun, Dinas Infokom Kabupaten Madiun dan Satpol PP Kabupaten Madiun.
Menurut Toni tujuan operasi ini untuk melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang rokok illegal. Selain itu melakukan pemeriksaan rokok yang dijual di toko-toko milik warga untuk memastikan tidak menjual rokok illegal.
Pemeriksaan Kemasan—Tim Gabungan Operasi Rokok Ilegal Pemkab Madiun mengecek kemasan rokok terkait ada dan tidaknya pita cukai rokok yang ditempel di salah satu toko di Desa Grobogan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (11/11/2021).
Sasaran operasi yakni pedagang yang menjual rokok di wilayah Kecamatan Jiwan. Bila ditemukan pedagang menjual rokok ilegal, rokok tersebut akan disita petugas.
“Selain itu pedagang akan diperiksa intensif penyidik Bea Cukai Madiun. Bila ditemukan pelanggaran maka akan diperingatkan,” ungkap Toni.
Selama menggelar operasi rokok illegal, timnya sudah menemukan empat kejadian di Kecamatan Sawahan dan Kecamatan Saradan. Tim gabungan menemukan kasus rokok polos dan pita bekas.
Untuk itu, tim gabungan akan lebih intensif melakukan sidak keberadaan rokok illegal di toko dan pasar.
Ia berharap lewat sosialisasi ini pedagang dapat mengidentifikasi rokok illegal. Setidaknya ada tiga rokok illegal yakni rokok polos, pita bekas (pita kusam, salah letak dan penempatan kurang pas) dan salah peruntukan. “Contohnya pita untuk rokok kretek dipasang ke rokok filter,” jelas Toni.
Senada dengan Toni, Petugas Bagian Pelaksana Pemeriksa Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madiun, Amat Rudi, mengatakan saat mengunjungi toko, tim memeriksa ada dan tidaknya pita cukai pada rokok yang dijual pedagang. “Kami memeriksa pita cukai rokok apakah di kemasan rokok ada pita cukainya atau tidak,” ujar Rudi.
Kepada pedagang rokok, Rudi berpesan apabila ada penawaran dari sales untuk menjual rokok yang tidak ada pita cukai untuk tidak menerima. Selain itu bila ditawari rokok yang ada pita cukai tetapi tidak sesuai peruntukkannya dan rokok dengan pita cukai bekas maka pedagang diminta untuk menolaknya. “Hal itu menyalahi Undang-Undang tentang cukai,” kata Rudi.
Ia menambahkan pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sementara untuk sanksi pelanggaran yang diterapkan mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Indikator barang kena cukai rokok dan hasil tembakau illegal mudah dikenali, di antara lain tanpa pita cukai, pita cukai bekas, pita cukai palsu ataupun salah peruntukan dan tidak sesuai,” tutur Rudi.
Sementara itu Reni, salah seorang pemilik toko kelontong di Desa Grobogan mengaku, selama ini dirinya tidak pernah belanja rokok polos atau tanpa dilengkapi pita cukai. Pasalnya menjual rokok ilegal melanggar hukum dan merugikan negara.
Untuk itu ia tidak tertarik menjual rokok ilegal meskipun harga yang ditawarkan jauh lebih murah. “Saya tidak pernah jualan rokok polos atau rokok murah. Saya takut melanggar hukum. Dan sampai saat ini belum pernah ada juga salesman yang menawari untuk jualan rokok polos,” kata Reni.
Lewat sosialisasi yang digelar tim, Reni merasa terbantu lantaran mengetahui ciri-ciri rokok illegal. Tak hanya itu, para pedagang juga mengerti menjual rokok ilegal merupakan perbuatan merugikan negara yang dapat diancam hukuman penjara dan denda uang.
Senada dengan Reni, Joni pedagang yang berjualan di Pasar Grobogan mengaku tidak berani menjual rokok ilegal kendati harganya jauh lebih murah dari rokok resmi.
Joni lebih memilih menjual rokok legal sehingga tidak dikenakan sanksi pidana hingga denda uang. “Kami tidak berani menjual rokok ilegal karena merugikan negara dan bisa dipenjara,” demikian Joni.