Tokoh Masyarakat Dan Pihak Keluarga Pertanyakan Proses Hukum Oknum Wartawan AS Dan S

Beritatrends, Sekadau – Keluarga HG Yang juga ketua Asosiasi GABPEKSI Kalimantan Barat yang dicemarkan nama baik hak-hak hukumnya dirampas lalu di sebarkan ke media sosial oleh oknum penulis/wartawan berinisial AS dan S melalui media online beberapa hari lalu menemui Kasat Reskrim Polres Sekadau guna mengetahui tindak lanjut dari kasus pencemaran nama baik Dugaan pelanggaran pasal 310/311 dan UU ITE melalui kuasa hukumnya.

Jurnalis mestinya bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Jurnalis Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Jurnalis selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Sebagai seorang jurnalis dalam menjalankan profesi, tentu ada etika dan standard operisonal, serta bersikap independen.

Menurut keterangan dari kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Anuar Syarifudin.,S.H.,M.H mengatakan bahwa semua perkara/kasus yang masuk pengaduan tetap ditindaklanjuti

“saat ini kata kasat, masih melengkapi keterangan terlapor bersama keterangan Ahli dalam rangka memastikan apakah ada tindak pidana nya, kepada pihak keluarga dari HG” Ucapnya

Sementara itu Hermanto Susilo tokoh masyarakat yang juga pihak keluarga HG berharap penghukuman seyogyanya cepat dan pasti.

“kami sangat menghargai proses hukum karena hukum berlaku adil.
mengingat demi mencegah yang bersangkutan melakukan kejahatan yang lebih besar dan luas lagi dampaknya. Kasus ini harus segera ditindaklanjuti, karena kita semua sama dimata hukum “equality before the law” dan tidak ada yang kebal hukum” kata Manto sapaan akrabnya.

Disampaikan juga oleh AGUSTINUS, S.Pd (tokoh yang sangat peduli dengan masyarakat adat Dayak). Mesti nya di berbagai peristiwa perkara dimungkinkan Aparat penegak hukum di kabupaten sekadau, utamakan penyelesaian masalah dengan restorative justice, Keadilan restoratif.

” (restorative justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.” Tegasnya

Marselinus Daniar.,S.H kuasa hukum HG juga mengatakan kasus ini kita adukan pada tanggal 10 September 2021 lalu Dengan Nomor : STTP / 87 / lX / 2021 / Kalbar / SPKT Res. Skd. Dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dengan ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
kita harap segera di proses dengan profesional sesuai hukum yang berlaku kata kuasa hukum HG yang mendampingi HG pada saat membuat pengaduan ke kepolisian resort sekadau.

Pos terkait