Kajari Pringsewu Diminta Turun Tangan ke Pekon Sukoharjo III Barat.
BeritaTrends, Pringsewu – Kajari Pringsewu diminta turun tangan ke Pekon Sukoharjo III Barat soal transparansi anggaran belanja media dan lain nya tahun 2025 dan 2026, Senin (19/10/2026).
Saat di konfirmasi media ini (19/10/2026) sekretaris Pekon Sukoharjo III Barat mengatakan bahwa anggaran media sudah habis dikarenakan pembayaran media banyak lebih dari 200(dua ratus media)media dihari ini sudah banyak media yang menelponnya untuk menanyakan pembayaran media dari jauh jauh hari. Hari ini sudah ada media yang telah kita bayarkan,dia juga mengatakan lagi uang media sudah habis,ujarnya.
Mantan Ketua DPD HIPAKAD Kabupaten Pringsewu Periode 2020 – 2025 Cikhan Kristianda mengatakan “Kajari Pringsewu harus periksa lagi Pekon Sukoharjo III Barat soal belanja pembayaran media baik di tahun ini 2026 atau di tahun sebelumnya, saya yakin ada pembayaran media fiktif , padahal Pekon Sukoharjo III Barat tahun lalu sudah menjadi catatan khusus Kejari Pringsewu soal pengelolaan anggaran dana desa tetapi sayang yang hanya di periksa dan di tahan hanya kepala Pekon Sukoharjo III Barat saja, saya meminta Kejari Pringsewu harus teliti lagi ada tidaknya pihak lain yang terlibat di kasus kemaren itu, Kasus Tidak Pidana Korupsi gak mungkin hanya sendirian saja hanya kepala Pekon Sukoharjo III Barat saja Gunarto pihak pihak lain harus di ungkap seperti kasus Pekon di wilayah kecamatan Adiluwih Kepala Pekon dan Sekretaris Pekon terlibat juga.
Kami berharap Pekon Sukoharjo III Barat periksa ulang soal belanja yang menggunakan anggaran Pekon tahun 2026 ini jangan sampai uang negara yang untuk kesejahteraan masyarakat hilang gak jelas untuk belanja media yang tidak kompeten apalagi melanggar aturan Peraturan Bupati no.30 Tahun 2025 soal kerja sama media di Pekon, soalnya terlihat kata sekretaris Pekon Sukoharjo III Barat ada sekitar 200 media yang nelp dan berlangganan di Pekon.
Saya berharap Anggaran di Pekon Sukoharjo III Barat tahun 2026 di periksa ulang lagi kedepan jangan sampai kecolongan seperti tahun sebelum yang mengakibatkan Kepala Pekon terdahulu terperiksa kasus koruptor dana desa, ujarnya.
Untuk diketahui publik korupsi dana desa pekon Sukoharjo III Barat Kasus dugaan korupsi dana desa (APB Pekon) di Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, melibatkan mantan Kepala Pekon berinisial Gunarto (GN).
Tersangka: Gunarto (GN), Kepala Pekon Sukoharjo III Barat. Tahun Anggaran: Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.Modus Operandi: Tersangka menguasai langsung pencairan dana desa dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi tanpa didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.Kerugian Negara: Ditaksir mencapai sekitar Rp478 juta hingga hampir Rp500 juta.Ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Pringsewu pada Juni 2025.Berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mulai memasuki sidang perdana (pembacaan dakwaan) oleh JPU Kejari Pringsewu pada Desember 2025.
Sampai berita ini di publis PJ Kepala Pekon Sukoharjo III Barat belum bisa dikonfirmasi begitupula Camat Sukoharjo.





