Tuntaskan Tunggakan PBB P2, Tim Pemkab Madiun Tagih Door To Door Ke Desa

SOSIALISASI—Kepala Bapenda Kabupaten Madiun, M. Hadi Sutikno (kanan) didampingi Sekretaris Bapenda Kabupaten Madiun, Ari Nursurahmat memberikan sosialisasi kepada kepala desa terkait penagihan tunggakan PBB P2 door to door di kantor Kecamatan Wonoasri, Senin (14/2/2022).

Beritatrends, Madiun – Sejak awal tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Madiun menurunkan tim khusus untuk menagih tunggakan pajak dengan metode door to door (dari rumah ke rumah). Strategi itu ditempuh agar tunggakan pembayaran pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) sebesar Rp 9,2 M dapat segera dituntaskan.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun, Ari Nursurahmat program penagihan tunggakan pajak door to door dilakukan setelah wajib pajak diberikan kesempatan pelunasan hingga akhir tahun 2021.

“Kami sudah memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang menunggak untuk melunasi hingga akhir Desember 2021. Bahkan kami memberikan kelonggaran wajib pajak yang melunasi tunggakan dibebaskan dari dendanya karena persoalan pandemi covid-19,” ujar Ari, Senin (14/2/2022)
Menurut Ari, program kelonggaran pelunasan tunggakan pajak bebas denda itu sudah disosialisasikan ke seluruh desa. Tak hanya itu, tim sudah berkoordinasi ke seluruh desa agar wajib pajak yang menunggak PBB segera melunasi sebelum akhir Desember 2021.

Setelah diberikan waktu kelonggara pelunasan tunggakan pajak, kata Ari, mulai awal tahun 2022, Tim Pemkab Madiun berkoordinasi pemerintah kecamatan dan pemerintah desa langsung melakukan penagihan dari rumah ke rumah.
“Kami langsung door to door ke desa bersama perangkat desa untuk menagih langsung wajib pajak yang belum melunasi PBB,” kata Ari.
Ari menuturkan wajib pajak yang menunggak pembayaran PBB dikenakan denda dua persen setiap bulannya. Dengan demikian, diharapkan wajib pajak yang menunggak PBB segera melunasi agar tidak banyak terbebani biaya denda.

Baca Juga  Institusi Ketentaraan, Kepolisian, Kejaksaan, dan Perbankan Untuk Memajukan Hukum, Keamanan, Ekonomi Sumut

Bagi Ari, tindak lanjut penyelesaian tunggakan pajak lebih awal berdampak minimya tunggakan-tunggakan PBB di tahun berikutnya.
Tak hanya melakukan penagihan wajib pajak yang menunggak, demikian Ari, saat turun ke lapangan tim juga melakukan pemutakhiran data plus penilaian.

IKUTI SOSIALISASI—Kepala desa hingga perangkat desa mengikuti sosialisasi penagihan tunggakan PBB P2 yang digelar di kantor Kecamatan Wonoasri, Senin (14/2/2022).

“Pemutakhiran ini kita fokuskan pada wajib pajak yang berganti pemilik.  Selain itu pendataan obyek pajak sudah berganti statusnya sebagai fasilitas umum. Kalau sudah menjadi fasilitas umum maka otomatis sudah tidak bisa dikenai PBB. Kalau kita tetapkan maka terus akan menambah tunggakan,” ujar Ari.

Sementara itu Camat Wonoasri, Heri Kurniawan mengapresiasi langkah Bapenda Madiun yang turun langsung menagih wajib pajak yang menunggak PBB. Program itu dinilai tepat agar wajib pajak segera menyelesaikan tunggakan PBB yang sudah menahun.

Menurut Heri, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa sudah mendapatkan data wajib pajak mana saja yang belum melunasi PBB sampai bulan ini. Bahkan data itu sudah disampaikan ke pemerintah desa, dusun hingga RT.

“Yang jelas kami tetap sesuai petunjuk dari Bapenda. Data masing-masing WP sudah ada untuk siapa yang bayar dan yang belum,” jelas Heri.
Heri menjelaskan agar penagihan tunggakan pajak berjalan lancar, pemerintah kecamatan sudah mengundang kepala desa, kepala dusun dan petugas penagih pajak untuk koordinasi terkait teknis penagihan.

Ia pun mengingatkan agar penagih segera menyetor tagihan yang dibayar wajib pajak. Pasalnya bila nekat menyelewengkan sanksinya akan berhadapan langsung dengan aparat penegak hukum. “Jangan sekali-sekali menyelewengkan . Kalau sudah ada silakan setor ke bendahara. Lalu bendahara setor ke Bank Jatim,” kata Heri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *