Viral Dugaan Penyerobotan Tanah KCR Bakal Dilaporkan Kepolisi

 

Lokasi tanah lahan pertanian jatah Transmigrasi

BeritaTrends, Tulang Bawang – Viral Oknum mafia tanah yang diduga kuat telah menguasai tanah lahan pertanian jatah Transmigrasi tanpa izin selama bertahun-tahun lamanya yang terletak diwilayah Kampung Kecubung Raya Kecamatan Meraksa Aji Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.

Hal itu diketahui saat pihak pemiliknya menemukan lahan tanah jatah transmigrasi kepunyaannya yang telah dikelola orang lain dari tahun 1982/1983 sampai saat ini dan bahkan sebagian lahan pertanian tersebut telah pindah tangan atau dijual belikan kepada seorang pengusaha pendatang yang diduga sebagai mafia,seperti yang disampaikan pihak ahli waris pemilik nya sah kepada awak media Selasa 08/07/2025.

“Bertahun tahun bapak saya mencari keberadaan tanah pertanian hak milik nya namun tidak ditemukan dan setiap ditanya kepada salah satu oknum selalu mengatakan tidak tahu seolah olah keberadaan tanah bapak saya dirahasiakan,”Jelasnya

Menurut ahli waris pemiliknya yang sah mengatakan bahwa tanah tersebut sudah dikuasai penggarap baru atas nama Muhadi tanpa izin namun dirahasiakan nya bahkan setiap ditanya kepada Muhadi selalu mengatakan tidak tahu keberadaannya,hal itu dikatakan ahli waris setelah ibu kandung nya bercerita.

“Saya tahu dari ibu saya bahwa tanah peladangan jatah transmigrasi kepunyaan bapak saya belum dijual belikan dan sudah dicari dan ditanya kepada pak muhadi selalu tidak tahu,”Ucapnya

Lanjutnya, tanah pertanian atas nama Sudar didapati dari jatah transmigrasi yang dibagikan pemerintah pada tahun 1982/1983 kepada para warga Gedung Aji untuk bertani masing-masing kepala keluarga mendapatkan jatah lahan tanah seluas 20.000 m2/ (2.Ha)

Dengan rinci sebagai berikut untuk lahan perkarangan mendapatkan Seluas 1/4 (Ha) dan untuk lahan perladangan/(lahan 1) seluas 1.(Ha) dan lahan pertanian/(lahan 2) seluas 3/4.(Ha) semuanya terletak di Kampung Kecubung Raya yang saat ini telah menjadi kecamatan Meraksa Aji yang sebelumnya berstatus Kecamatan Gedung Aji.

Baca Juga  Sosialisasi Operasi Keselamatan Semeru 2023, Polres Magetan Beri Himbauan Melalui Siaran Radio

Selain itu para oknum juga diduga memalsukan surat jual beli yang mana dalam surat jual beli tersebut tidak jelas batas-batas tanah,para saksi-saksi dan harga tanah tersebut tidak disebutkan/ditulis dalam surat jual beli bahkan tanda tangan tidak diatas materai.

“Dalam surat jual beli yang menjadi dasar para oknum menguasai tanah suami saya sudar bertahun tahun diduga rekayasa dan palsu,”Pungkasnya

Diharapkan kepada instansi terkait baik kepolisian maupun BPN Tuba agar bisa menindak lanjuti laporan para korban mafia tanah di kampung Kecubung Raya Kecamatan Meraksa Aji yang sudah membuat para pemilik yang sah menderita akibat kehilangan mata pencaharian yang sudah ditentukan oleh agraria dan pemerintah pusat berapa tahun lalu.

Sementara dihubungi para oknum mafia tanah baik Hasim maupun Muhktadi tidak ada tanggapan dan terkesan menghindar saat dikonfirmasi baik melalui pesan whatsapp maupun via telpon.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *