Warga Desa Sooko Urus Sertifikat Tanah Melalui PTSL

Kades Sooko Ahmad Sudarto

Beritatrends, Ponorogo – Warga Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ponorogo.

PTSL sendiri merupakan progam Pemerintah Pusat bagi masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah, sebagai bukti sah dalam kepemilikan atas tanah.

Kepala Desa Sooko Ahmad Sudarto menyampaikan bahwa, melalui program PTSL tahun 2021 ini, pihaknya berharap seluruh warganya bisa memperoleh dan mendapatkan sertifikat hak atas tanahnya secara mudah.

“Sebetulnya untuk kuota 1200 dari BPN, sampai sekarang masih sekitar 900, dan harus mengejar dari kuota yang telah ditentukan. Jika kuota tidak terpenuhi secepatnya lapor ke BPN Ponorogo, mungkin bisa dialihkan ke desa lain yang ikut PTSL. Mudah-mudahan kuotanya terpenuhi, kalau tidak mungkin sekitar 1000 bidang, “kata Ahmad Sudarto, Selasa (26/10).

Ahmad Sudarto menambahkan, selain itu, Pemerintah Desa Sooko telah melakukan survei dan sosialisasi terkait program PTSL ini, serta pihaknya berharap kepada seluruh warga yang tanahnya belum bersertifikat, segera didaftarkan melalui program PTSL ini.

“Dari data sampai tahun ini, untuk tanah yang belum bersertifikat sekitar 2500 an, namun yang jelas kita berharap supaya warga Desa Sooko yang tanahnya belum bersertifikat, segera memiliki sertifikat tanah. Selain itu, untuk meminimalisir permasalahan atas tanah yang dimiliki warga dikemudian hari, “pungkasnya.

Baca Juga  Pawai Malam Takbiran, Dapat Siknyal Dari Bupati

Pos terkait