Beritatrends.co.id, Medan, 7 Oktober 2026 — Memasuki awal kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, Nia Br Sihotang kembali meminta kejelasan kepada jajaran Polda Sumatera Utara terkait tindak lanjut pengaduan yang sebelumnya telah disampaikannya kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pengaduan tersebut disampaikan Nia saat Wakil Presiden Gibran melakukan kunjungan ke Kabupaten Karo pada 11 September 2025. Saat itu, Nia mengaku berkesempatan menemui Wakil Presiden dan menyerahkan surat pengaduan beserta sejumlah laporan yang menurut pihaknya belum memperoleh kejelasan mengenai proses penanganannya.
Dalam pengaduan tersebut, Nia menyampaikan persoalan keluarganya yang menurut keterangannya menjadi tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Medan setelah sebelumnya disuruh dan didampingi anggota Polsek Pancur Batu, Brigadir Shinto Sembiring, untuk menangkap pelaku pencurian di toko ponsel milik keluarganya.
Selain persoalan tersebut, Nia juga menyampaikan tiga laporan yang menurut keterangannya hingga kini belum memperoleh kejelasan proses.
Pertama, laporan dugaan tindak pidana penipuan yang disebut telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada 9 Desember 2025.
Kedua, laporan dugaan tindak pidana fitnah terkait tuduhan bahwa korban pencurian telah memeras orang tua pelaku sebesar Rp250 juta. Menurut Nia, uang tersebut tidak pernah diterima oleh pihak keluarganya. Laporan tersebut disebut dibuat di Polrestabes Medan pada 26 Februari 2026.
Ketiga, laporan dugaan tindak pidana penipuan bermodus surat perdamaian dengan terlapor dua orang pelaku pencurian dan dua orang tua pelaku pencurian. Laporan tersebut disebut telah dibuat di Polda Sumatera Utara pada 27 Agustus 2026.
Nia mengatakan, setelah menyampaikan pengaduan kepada Wakil Presiden Gibran, dirinya bersama keluarga kemudian sempat diundang untuk datang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara.
Dalam pertemuan tersebut, pihaknya kembali menyampaikan persoalan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Wakil Presiden.
Namun, Nia mengaku hingga saat ini belum memperoleh informasi yang dianggapnya jelas mengenai hasil penelusuran maupun perkembangan konkret atas pengaduan tersebut.
Menurut Nia, ketika menerima pengaduan mereka, Wakil Presiden Gibran menyampaikan bahwa persoalan yang disampaikan akan ditelusuri oleh Polda Sumatera Utara.
“Kami ingin mengetahui sejauh mana penelusuran tersebut dilakukan dan apa hasilnya. Sampai sekarang kami belum mendapatkan informasi yang jelas,” ujar Nia dalam keterangannya.
Nia juga menyebut bahwa setelah pengaduan kepada Wakil Presiden menjadi perhatian publik, pihak Kantor Presiden disebut menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan Polda Sumatera Utara.
Atas dasar itu, Nia berharap Wakapolda Sumatera Utara dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan pengaduan tersebut, termasuk langkah-langkah yang telah dilakukan jajaran Polda Sumut setelah menerima informasi dari pihak Wakil Presiden.
“Kami hanya menginginkan adanya penyelesaian dengan baik terhadap persoalan kami ini. Kami berharap ada informasi yang jelas mengenai perkembangan laporan-laporan kami,” kata Nia.
Dikaitkan dengan Program 100 Hari Kapolri
Permintaan Nia tersebut muncul bersamaan dengan program 100 hari pertama yang dipaparkan Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto ketika menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR RI pada 1 Oktober 2026.
Suyudi membagi program 100 hari pertamanya menjadi tiga tahapan. Pada hari pertama hingga ke-30, fokusnya antara lain mengetahui kondisi sebenarnya di tubuh Polri, memeriksa penerimaan laporan, respons 110, tunggakan atau perkembangan perkara, pengaduan masyarakat, perlindungan kelompok rentan, kesiapan Polres dan Polsek, serta memetakan kejahatan berdampak tinggi.
Kemudian pada hari ke-31 hingga ke-60, Suyudi menyatakan akan menguji berbagai perbaikan yang telah dilakukan. Sementara pada hari ke-61 hingga ke-100, hasil perbaikan akan dilihat sekaligus dilakukan koreksi terhadap hal-hal yang belum berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam kesempatan yang sama, Suyudi juga menyoroti fenomena “no viral, no justice”. Ia menegaskan bahwa masyarakat semestinya tidak perlu membuat suatu laporan menjadi viral terlebih dahulu agar memperoleh perhatian dan penanganan dari kepolisian.
Menurut Suyudi, pelapor berhak mengetahui perkembangan perkara yang dapat dibuka dan memperoleh kepastian mengenai penanganan laporan sesuai ketentuan hukum.
Hal tersebut menjadi perhatian Nia. Ia berharap semangat pembenahan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat yang disampaikan Kapolri baru juga dapat dirasakan oleh masyarakat di daerah, termasuk keluarga yang telah menyampaikan pengaduan kepada pemerintah pusat dan Polda Sumatera Utara.
Nia berharap ketiga laporan yang telah disampaikan dapat memperoleh kejelasan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, keluarga hanya menginginkan adanya kepastian, transparansi mengenai perkembangan laporan, serta penyelesaian terhadap persoalan yang telah mereka hadapi selama ini.
“Kami tidak meminta sesuatu yang di luar hukum. Kami hanya meminta kejelasan mengenai laporan kami dan berharap prosesnya berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar Nia.
Hingga berita ini disusun, seluruh uraian mengenai perkembangan laporan dan persoalan hukum tersebut merupakan keterangan dari pihak Nia Br Sihotang. Belum terdapat keterangan dari Polda Sumatera Utara maupun Polrestabes Medan mengenai perkembangan masing-masing laporan sebagaimana disampaikan Nia.
Terpisah,
Dikutip dari sumber https://bogor.viva.co.id. Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk segera memfokuskan pembenahan Polri pada pelayanan publik, penegakan hukum yang adil, serta penguatan pengawasan internal.
IPW menilai konsolidasi internal yang dilakukan melalui pergantian pejabat utama di Mabes Polri dan 19 Kapolda perlu dilanjutkan dengan pembenahan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satunya dengan menghilangkan pola “No Viral, No Justice” dan mewujudkan penegakan hukum yang berjalan secara adil sesuai visi dan misi Polri, yakni “Polri Bersama Masyarakat”.
Selain itu, IPW menyoroti sejumlah janji pembenahan yang pernah disampaikan Kapolri, mulai dari merampingkan Mabes Polri dan memperkuat Polres serta Polsek, membenahi seluruh siklus sumber daya manusia dengan sistem meritokrasi, hingga menolak praktik “titipan, transaksi, dan sponsorship”.
IPW juga mendorong pelaksanaan pengawasan internal berbasis risiko serta pengelolaan anggaran yang dinilai berdasarkan hasil atau outcome, bukan sekadar tingkat penyerapan anggaran.
Menurut IPW, seluruh agenda tersebut akan diuji melalui program 100 hari Kapolri.
Seperti diberitakan Antara pada 1 Oktober 2026 dalam artikel berjudul “Suyudi Beberkan Agenda 100 Hari, Mulai dari Cek Perkara hingga Polsek”, pada 30 hari pertama Suyudi akan memeriksa kondisi institusi secara menyeluruh, menetapkan komando perubahan, membangun data dasar (baseline), serta memeriksa penerimaan laporan masyarakat, tunggakan dan perkembangan perkara, hingga pengaduan.
Pemeriksaan juga mencakup perlindungan terhadap kelompok rentan, kesiapan Polres dan Polsek, serta pemetaan kejahatan yang berdampak tinggi.
Memasuki hari ke-31 hingga ke-60, Suyudi akan menguji perbaikan berdasarkan hasil pemeriksaan pada tahap pertama. Selanjutnya, pada hari ke-61 hingga ke-100, hasil pembenahan akan diperlihatkan sekaligus dilakukan koreksi terhadap hal-hal yang belum berhasil.
IPW menilai perubahan di tubuh Polri tidak cukup hanya dengan meminta anggota untuk berubah. Perubahan, menurut IPW, harus dimulai dari pimpinan dan dibuktikan melalui pelaksanaan tugas di lapangan.
IPW berharap Kapolri Jenderal Suyudi mampu mewujudkan harapan masyarakat terhadap Polri yang amanah, profesional, humanis, transparan, serta mampu memberikan rasa aman dan keadilan kepada seluruh masyarakat.
Hal tersebut juga sejalan dengan pesan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan HUT ke-80 Bhayangkara yang digelar di Satlat Brimob, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 1 Juli 2026.
Saat itu, Presiden Prabowo mengingatkan bahwa polisi harus melayani dan melindungi rakyat, bukan justru menyusahkan masyarakat karena polisi digaji untuk bekerja kepada rakyat.
“Datanglah ketika rakyat membutuhkan. Dengarkan rakyat, layani rakyat, lindungi rakyat, jangan justru menyusahkan rakyat, ingat gaji kita sebagai alat negara adalah dari rakyat. Semua perlengkapan kita dari rakyat, karena itu kita harus benar-benar menjaga dan melindungi rakyat kita,” katanya.
Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa polisi harus berani dalam menegakkan hukum secara adil. Polisi diminta benar-benar melindungi rakyat dengan membela yang benar dan melindungi kelompok yang lemah.
Pembenahan Kultural dan Pengawasan
IPW turut mendorong Kapolri Suyudi Ario Seto menjadikan reformasi kultural sebagai salah satu prioritas utama.
Hal itu dinilai perlu berjalan bersama dengan penguatan implementasi pengawasan melekat yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022.
Menurut IPW, perubahan kultural dan pengawasan melekat diharapkan dapat mengubah pola pikir, sikap, serta kebiasaan kerja di lingkungan Polri sehingga harapan masyarakat dapat diwujudkan.
Dalam hal ini, pimpinan dinilai memiliki peran penting. Sebagai pimpinan tertinggi di tubuh Polri, Kapolri diharapkan bertanggung jawab mengontrol bawahannya, mulai dari pejabat utama di Mabes Polri hingga pejabat di tingkat kewilayahan, seperti Polda dan Polres.
IPW menilai reformasi kultural akan sulit berhasil apabila hanya dibebankan kepada anggota. Karena itu, pimpinan harus menjadi contoh dalam hal integritas, disiplin, transparansi, komunikasi, pengambilan keputusan, serta pemberian penghargaan dan sanksi.
Sementara itu, pengawasan melekat yang diatur dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2022 bertujuan mencegah penyimpangan perilaku serta meningkatkan disiplin, etika, dan kinerja pegawai negeri pada Polri.
Dalam aturan tersebut, pimpinan sebagai atasan langsung melakukan pengawasan secara terus-menerus, baik secara langsung melalui tatap muka maupun secara tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Pengawasan dapat dilakukan melalui arahan, inspeksi, asistensi, supervisi, serta monitoring dan evaluasi.
Bahkan, pimpinan atau atasan langsung dapat dikenakan sanksi apabila mengabaikan kewajibannya dalam melaksanakan pengawasan melekat terhadap bawahannya.
Namun, IPW menilai pelaksanaan pengawasan melekat tersebut belum berjalan secara maksimal. Karena itu, IPW berharap Kapolri memberikan perhatian agar aturan tersebut dilaksanakan secara konsekuen.
IPW juga mendorong agar pimpinan-pimpinan terbaik yang mampu menjadi teladan dipilih di seluruh lini satuan kerja di tubuh Polri, melalui sistem meritokrasi dan tanpa transaksi.





