210 Narapidana Rutan Ponorogo Terima Remisi Idul Fitri

Seremoni pemberian remisi dilaksanakan setelah sholat ldul Fitri (2/5) di Halaman Rutan Ponorogo.

Beritatrends, Ponorogo – Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022.

Sebagaimana diketahui remisi ldul Fitri masuk dalam kategori remisi khusus. Remisi khusus (remisi
keagamaan) diberikan setiap tanggal hari raya keagamaan sesuai agama masing-masing warga binaan pemasyarakatan (WBP) Sedangkan besaran remisi khusus adalah sebagai berikut.

Untuk tahun pertama, bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 15 hari. Bagi yang lebih dari 12 bulan, mendapat remisi 1 bulan, tahun kedua dan ketiga mendapat remisi 1 bulan, tahun keempat dan tahun kelima mendapat 1 bulan 15 hari, dan tahun keenam seterusnya diberikan remisi selama 2 bulan.

Secara sederhana, seremoni pemberian remisi dilaksanakan setelah sholat ldul Fitri (2/5) di
Halaman Rutan Ponorogo.

Arya galung Kepala Rutan Ponorogo memberikan secara simbolis kepada Narapidana.

Adapun rincian besaran semisi yang diterima adalah 57 narapidana mendapatkan remisi sebesar 15 hari, 132 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan dan 21 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.

“210 narapidana tersebut berhak mendapatkan remisi karena beragama islam, berkelakuan baik dan telah mengikuti program pembinaan di dalam rutan secara teratur,” kata Arya Galung.

Dengan data di atas Rutan Ponorogo bisa menghemat anggaran negara sebesar Rp. 115.200.000,-. Penghematan itu berasal dari anggaran untuk biaya makan narapidana.

Perlu diketahui bahwa Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan untuk Narapidana di Jawa Timur adalah sebesar Rp 20.000 per narapidana per hari.

“Jika dikalikan jumlah narapidana yang mendapatkan remisi) dan jumlah hari remisi yang diberikan, maka ada penghematan sekitar Rp 115 juta,” jelas Arya Galung.

Baca Juga  Buktikan Komitmen Penegakan Perda No. 20 Tahun 2009

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *