267 PPPK Jabatan Fungsional Guru Formasi Tahun 2022 Landak di Lantik

Pj. Bupati Landak Lantik 267 PPPK Jabatan Fungsional Guru Formasi Tahun 2022

Beritatrends, Landak – Pj. Bupati Landak Samuel, SE, M.Si melantik sebanyak 267 orang PPPK Jabatan Fungsional Guru pada Acara Penandatanganan Perjanjian Kerja, Penyerahan SK dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Formasi Tahun 2022 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, di Aula Besar Kantor Bupati Landak. Senin (04/09/2023).

Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Kepala BKPSDM Kabupaten Landak, Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Landak, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak, para rohaniwan, 267 PPPK Jabatan Fungsional Guru, serta tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut Pj. Bupati Landak Samuel menyampaikan bahwa ini merupakan momen penting khususnya bagi mereka yang memilih profesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Sebagaimana kita ketahui bahwa penerimaan PPPK dilakukan melalui proses seleksi yang sangat ketat dan tentunya merupakan suatu kebanggaan tersendiri bagi seseorang yang telah berhasil lolos dalam seleksi tersebut, sehingga dapat menjadi bagian dari ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak,” ujar Samuel.

Lebih lanjut Samuel mengingatkan bahwa sebagai abdi negara, ASN tidak memiliki kebebasan penuh dalam bertindak. Aturan-aturan yang mengatur tugas dan tanggung jawab kita yang harus diikuti dengan tulus dan tanpa kompromi.

“Ketaatan ini bukan hanya kepada hukum, tetapi juga kepada nilai-nilai yang telah kita sepakati bersama agar saudara saudari melaksanakan kewajiban dengan penuh tanggung jawab, berintegrasi serta menjunjung tinggi nilai-nilai kehormatan sebagai ASN. Jika hal tersebut saudara lakukan, maka saudara akan mendapatkan perhatian dan mendapat penghargaan yang setimpal sesuai dengan prestasi yang saudara miliki,” terang Samuel.

Baca Juga  Yuk.. Daftar..! KPU Kab.Karo Buka Pendaftaran Badan AD HOC, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Tetapi sebaliknya, sambung Samuel, seorang ASN akan mendapat hukuman disiplin jika melakukan tindak indisipliner, tidak menunjukkan kinerja yang baik atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bahkan bagi PPPK akan sampai pada tidak diperpanjangnya perjanjian kerja setelah selesainya masa perjanjian kerja tahap pertama ini,” jelas Samuel.

Pj. Bupati Landak itu juga menuturkan bahwa para guru yang hari ini resmi dilantik menjadi ASN memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan pendidikan di Kabupaten Landak.

“Tugas anda bukan hanya mengajar, tetapi juga membentuk karakter dan masa depan generasi muda. Dengan keahlian dan dedikasi, anda akan membawa perubahan positif bagi masyarakat dan negara. Anda juga berperan sebagai perekat bangsa,” tukas Samuel.

Ia juga mengingatkan bahwa sebagai ASN juga harus terus belajar agar kemampuan dan kompetensi yang dimiliki dapat selalu berkembang seiring dengan era teknologi saat ini dimana sebagai ASN dituntut untuk dapat menggunakan teknologi sebagai penunjang pekerjaan dalam peningkatan profesionalisme, kinerja dan kompetensi.

“Saya juga mengingatkan untuk bijak menggunakan sosial media. Gunakanlah media sosial untuk menambah informasi-informasi baru, untuk belajar metode-metode baru dalam memberikan peningkatan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat seperti tidak menyebarkan gambar-gambar atau foto yang akan menjadi perbincangan masyarakat karena dianggap berlebihan. Sebagai ASN, anda merupakan contoh bagi masyarakat,” pungkasnya.

Tidak lupa Samuel berpesan kepada kepala SKPD yang akan menjadi atasan ASN ini untuk melakukan pembinaan secara optimal dan kontinyu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya minta agar disiplin kepegawaian dapat ditegakkan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Samuel.

Pos terkait