3 Raperda Inisiatif DPRD Ponorogo

Fraksi Tanggapi Pendapat Bupati Tentang 3 Raperda Inisiatif DPRD Ponorogo

Beritatrends, Ponorogo – Pendapat Bupati Ponorogo terhadap 3 Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Ponorogo tahun 2022 ditanggapi oleh fraksi-fraksi DPRD setempat dalam rapat Paripurna DPRD Ponorogo, Senin (7/11/2022) di gedung Paripurna lantai 3 DPRD Ponorogo.

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Pimpinan DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno, didampingi wakil pimpinan DPRD Anik Suharto, Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita, para anggota DPRD, Forkopimda, perwakilan OPD, serta undangan lainya.

Ribut Riyanto mewakili 8 fraksi di DPRD Ponorogo dalam sambutannya mengungkapkan, Jawaban Fraksi-Fraksi Atas Pendapat Bupati Terhadap Usul Persetujuan 3 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Ponorogo.

Ia memaparkan hal yang melatarbelakangi munculnya 3 Raperda Inisiatif DPRD ini, diantaranya :

1. RAPERDA Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Rakyat.

“Di beberapa daerah kabupaten, retribusi pelayanan pasar merupakan retribusi penting dan dominan dalam pembentukan retribusi daerah, oleh karena itu eksistensi keberadaan
pasar rakyat perlu terus dilestarikan dan dikembangkan,” katanya.

Dijelaskannya, berdasarkan kondisi-kondisi tersebut di atas maka perlu upaya peningkatan PAD Kabupaten Ponorogo yang berasal dari komponen Retribusi Daerah, yaitu dari Retribusi Pelayanan Pasar Daerah Kabupaten Ponorogo.

“Agar hasil penerimaan retribusi pelayanan pasar di Kabupaten Ponorogo ini senantiasa
meningkat dan semakin besar kontribusinya terhadap retribusi daerah sehingga mampu meningkatkan kinerja PAD, maka upaya pengelolaan dan perlindungan pasar rakyat di daerah merupakan pilihan tepat dalam rangka mencapai tujuan dimaksud sebagaimana diusulkannya pembentukan raperda tentang pengelolaan dan perlindungan pasar rakyat,” jelasnya.

2. RAPERDA Tentang Pemberdayaan, Perlindungan dan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL)

Ia menjelaskan, Fenomena perkembangan PKL di Kabupaten Ponorogo cukup menarik perhatian karena PKL tidak hanya menjadi kekuatan ekonomi riil yang harus ditata dan diberdayakan, namun di sisi lain juga menimbulkan dampak negatif seperti terganggunya kelancaran lalu lintas, estetika dan kebersihan kota, serta fungsi prasarana kawasan perkotaan.

“Fenomena ini sebetulnya dapat memberikan kontribusi yang besar dalam aktivitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat apabila dikelola dengan baik. Sebagai contoh pemerintah daerah dapat menyediakan lahan khusus pada setiap sudut kota ada di setiap pusat keramaian. Selebihnya hanya tinggal penyesuaian teknis pengelolaannya agar berjalan sesuai aturan,” terangnya.

Kata dia, menyikapi hal tersebut, untuk melaksanakannya maka diusulkanlah pembentukan raperda tentang Pemberdayaan,
Perlindungan, dan Penataan Pedagang Kaki Lima.

3. RAPERDA Tentang Penyelenggaraan Penaggulangan Bencana Daerah

Secara kelembagaan Daerah Kabupaten Ponorogo telah membentuk Perangkat Daerah yang bertanggungjawab dalam penanggulangan bencana.

“Perangkat Daerah tersebut adalah Badan Penanggulangan Bencana Daeran (BPBD) Kabupaten Ponorogo yang dibentuk berdasarkan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD Kabupaten Ponorogo (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2011 Nomor 2),” tuturnya.

Kemudian dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo No 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD Kabupaten Ponorogo tersebut, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketetentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya guna mengefektifkan kinerja BPBD tersebut perlu untuk diajukannya Raperda Penanggulangan Bencana yang dapat dijadikan pegangan dan acuan bagi BPBD dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya, terkait Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Acara Paripurna dilanjutkan pembentukan pansus Raperda tentang APBD kabupaten Ponorogo tahun 2023 dan pembentukan pansus 3 Raperda inisiatif DPRD kabupaten Ponorogo tahun 2022.

Disepakati, 1 pansus untuk Raperda APBD Kabupaten Ponorogo tahun 2023 dan 3 pansus untuk Raperda inisiatif DPRD Ponorogo tahun 2022, satu pansus terdiri dari 15 Anggota.

Pos terkait