6 Hari Surat Tak Dijawab, Ada Apa Dengan Wakil Bupati Bengkayang?

Di Balik Kebun Sawit dan Pupuk Subsidi yang Tak Terjawab milik Wakil Bupati Bengkayang

BeritaTrends, Bengkayang — Enam hari berlalu. Surat resmi sudah terkirim. Namun hingga detik ini, tidak ada satu kata pun jawaban dari Wakil Bupati Bengkayang, Samsul Rizal. Bukan soal hal sepele yang ditanyakan. Melainkan soal 91 hektare kebun sawit yang diduga miliknya, dan dugaan penggunaan pupuk subsidi Phonska untuk lahan seluas itu, Sabtu (17/10/2026)

Diam Bukan Berarti Setuju, Diam Menjadi Tanda Tanya, Sudah hari ke-6 sejak LPK-RI Kalbar mengirim surat resmi meminta klarifikasi. Hasilnya? Sunyi senyap. Tidak ada penjelasan, tidak ada penyangkalan, tidak ada bukti legalitas yang ditunjukkan.

“Kalau memang semuanya legal dan benar, kenapa tidak dijawab? Kalau tidak pakai pupuk subsidi, kenapa tidak dibantah?” begitu tegas Ropinus, Ketua Investigasi LPK-RI Kalbar.

Sikap bungkam ini justru makin memperkuat dugaan publik, apa yang sebenarnya disembunyikan? Seorang pejabat publik yang seharusnya terbuka dan transparan, justru memilih menutup mata terhadap pertanyaan rakyat.

91 Hektare merupakan Angka yang Berbicara Sendiri, Ada yang janggal dari angka 91 hektare itu. Peraturan jelas mengatakan, kebun rakyat maksimal 25 hektare per orang. Jika benar atas nama pribadi atau keluarga tanpa izin HGU, maka 4 kali lipat dari batas yang diizinkan.

  1. UU Perkebunan Pasal 58: Dilarang mengusahakan perkebunan tanpa izin pejabat berwenang
  2. Permentan No.98/2013: Batas kebun rakyat maksimal 25 hektare
  3. UU Tipikor Penguasaan lahan besar saat menjabat bisa disangkutkan penyalahgunaan wewenang

Pupuk Subsidi Phonska, Bukan untuk Perkebunan Besar, Ini yang paling menyakitkan hati petani kecil, pupuk subsidi itu adalah hak petani kecil, yang terdaftar dalam sistem e-RDKK bukan untuk perkebunan sawit puluhan hektare. Jika benar digunakan untuk lahan 91 hektare milik pejabat, maka pelanggarannya berat:

  1. Pasal 110 UU Perdagangan: Penyalahgunaan barang subsidi → penjara 5 tahun, denda Rp5 miliar
  2. UU Tipikor Pasal 2 & 3: Bisa disangkutkan kerugian keuangan negara
  3. UU Darurat No.7/1955: Termasuk Tindak Pidana Ekonomi
Baca Juga  Mantap! Polsek Pancur Batu Tetapkan 6 Terduga Begal Sebagai Tersangka

“Pupuk subsidi adalah uang rakyat. Untuk petani kecil yang butuh, bukan untuk pejabat yang punya kebun puluhan hektare. Ini soal keadilan,” tegas Ropinus.

Ultimatum: 2×24 Jam Menuju APH, Karena tidak ada tanggapan sama sekali, LPK-RI Kalbar memberi batas waktu 2×24 jam ke depan. Setelah itu, laporan resmi akan diserahkan ke :

  1. Kejaksaan Negeri Bengkayang
  2. Polda Kalimantan Barat
  3. Dinas Pertanian
  4. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Biarkan Fakta Berbicara Sendiri, Pejabat publik bekerja atas amanat rakyat. Saat rakyat bertanya, wajib menjawab. Bukan dihindari, bukan dibungkam. 91 hektare lahan sawit dan pupuk subsidi bukan rahasia negara itu milik publik yang berhak tahu.

“Kami tidak mencari musuh. Kami hanya menegakkan aturan. Jika bersih, tunjukkan buktinya. Jika tidak, biarkan hukum yang berbicara,” pesan LPK-RI Kalbar untuk Samsul Rizal.

Warga Bengkayang tidak butuh janji manis. Warga butuh kejelasan, keadilan, dan kepatuhan hukum yang sama untuk semua  termasuk penguasa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *