682 Hektar Lahan Pengembalaan Ternak Mbal Mbal Nodi Berhasil Diambil Alih Pemda Karo

Ternak Mbal Mbal Nodi Berhasil Diambil Alih Pemda Karo

Beritatrends,Tanah Karo – Setelah melalui proses yang panjang dan cukup melelahkan dengan tahapan sosialisasi dan mediasi bersama warga penggarap, ahirnya Pemkab Karo dan jajaran Forkopimda berhasil menguasai fisik serta penetapan luas lahan pengembalaan umum mbal bal nodi, seluas kurang lebih 682 Hektar sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Perda Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pengelolaan Kawasan Pengembalaan Umum (PPKPU) .

Sesuai peruntukkannya lahan mbal mbal nodi yang berada di wilayah Desa Petarum, Kecamatan Lau Baleng, Kab.Karo, Provinsi Sumatera Utara tersebut jelas digunakan sebagai tempat pengembalaan ternak sapi dan kerbau, yang nantinya dapat dipergunakan masyarakat umum untuk mengembangbiakkan ternaknya. Hal itu dijelaskan Sekda Kab.Karo Drs Kamperas Terkelin Purba didampingi Kepala Dinas Pertanian Kab.Karo Ir. Metehsa Karo Karo Purba dan Kadis Kominfo Frans Leonardo Surbakti S.STP di gedung Aula lantai lll Kantor Bupati Karo, dihadapan sejumlah wartawan. Senin, (6/3/2023) siang

Ditempat yang sama kadis Pertanian kab karo Ir Metehsa Karo Karo menambahkan, “dalam waktu dekat segala urusan terkait penerbitan sertifikat untuk ditetapkan sebagai daftar kepemilikan aset milik pemda karo akan dikordinasikan dengan pihak BPN. Sebagai langkah antisipasi agar tidak ada lagi warga yang melakukan penggarapan lahan serta tindakan anarkis seperti mencelakai ternak milik warga, maka akan didirikan pos atau kator unit pengawasan dilokasi dengan melibatkan beberapa staf pegawai dan aparat keamanan yang ditugaskan,” ujarnya

Saat ini lahan – lahan yang tadinya telah digarap dan ditanami tanaman muda seperti jagung dan tanaman muda lainya sudah selesai dipanen dan khusus terhadap lahan yang telah ditanami pohon keras seprti kemiri dan coklat (cacao) juga akan dilakukan pembersihan. Hal itu sudah sesaui kesepakatan bersama dengan kelompok masyarakat penggarap yang disaksikan pemerintah kecamatan, pemerintahan desa dan segenap unsur lapisan masyarakat setempat,” ungkapnya

Baca Juga  Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Evaluasi LPPD

Lanjutnya lagi, “dihimbau kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan penggarapan di lahan pengembalaan mbal mbal nodi. Apabila masih ada juga warga yang terbukti melakukan penggarapan dan bertindak melakukan kekerasan terhadap hewan ternak milik warga/pengembala, maka kami tidak segan – segan melaporkan hal tersebut kepada pihak aparat kepolisian sebagai upaya penegakan hukum dan bentuk konsukwensinya. Tegas Metehsa

“Bagi masyarakat umum yang ingin memanfaat kan lahan pengembalaan ternak sesuai peruntukannya , pemda karo akan memberikan ijin, namun terlebih dulu akan segera dibuat ketentan serta persaratannya dan disesuaikan juga dengan kuota jumlah tampung/kapasitas lahan pengembalaan.” Beber Kadis Pertanian Kab.Karo Ir.Metehsa Karo karo Purba mengahiri.

Pos terkait