Pemain Minyak Solar Subsidi di Labuhanbatu Bebas Berkeliaran, Mandor SPBU dan Supir Jadi Tumbal
Beritatrends, Labuhanbatu – Terkait tertangkapnya mandor SPBU di Labuhanbatu EH dan supir berinisial RGS terkait penyalahgunaan atau penjualan solar subsidi pada Senin (29/9), lalu sekira pukul 21.33 WIB di Jalan By Pass H Adam Malik, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, menjadi perhatian dan pertanyaan publik.
Pasalnya, Pihak Kepolisian khususnya Polda Sumut diduga tidak mampu mengungkap tokoh intelektual dibalik bisnis solar subsidi ini.
Sebut saja Batang Harisman (37) alias Ari warga Kota Ajamu yang tak tersentuh hukum dan hingga kini masih tetap menghirup udara bebas tanpa adanya tindakan tegas dari APH khususnya Krimsus Polda Sumatera Utara.
Batang Harisman alias Ari Minyak yang dikenal berpengalaman dan licin dalam menggeluti bisnis solar bersubsidi ini sangat sulit untuk ditangkap.
“Yang ditangkap EH dan RGS, Batang Harisman kenapa bisa bebas berkeliaran, padahal pemodal adalah Batang Harisman alias Ari Minyak,” sebut sumber yang namanya tak ingin ditulis. Kamis (13/10/2022).
Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa solar bersubsidi sebanyak 1.500 liter atau 1,5 ton.
Saat ini kedua tersangka pun ditahan dan menjalani pemeriksaan.
Sumber meminta Kapoldasu melalui Dirkrimsus Polda Sumut agar menangkap BH yang diduga ada hubungannya dengan tersangka RGS.
“Kami berharap Kapoldasu melalui Dirkrimsus Poldasu bisa menangkap BH, diduga ada hubungan dengan RGS merupakan supir tersebut,” terangnya.
Terpisah, Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsAppnya terkait hal tersebut belum ada jawaban, terlihat pesan masuk sudah terbaca contreng biru.