Ponorogo, BeritaTrends.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menerima 400 sertifikat tanah aset daerah dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ponorogo. Penyerahan sertifikat tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat tertib administrasi sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap barang milik daerah.
Penyerahan sertifikat berlangsung di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Ponorogo, Jumat (17/7). Hadir dalam kesempatan itu Kepala Kantor ATR/BPN Ponorogo Ferry Saragih beserta jajaran.
Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita mengatakan, sertifikasi aset merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola barang milik daerah yang tertib administrasi. Menurutnya, aset daerah harus memiliki kepastian hukum agar tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan maupun pembangunan.
“Setiap bidang tanah milik daerah harus memiliki legalitas agar terhindar dari sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun permasalahan yang mungkin terjadi di kemudian hari,” ujar Lisdyarita.
Perempuan yang akrab disapa Bunda Lis itu mengakui masih terdapat sejumlah persoalan aset daerah yang perlu diselesaikan. Karena itu, pendataan dan penataan aset harus dilakukan secara cermat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Aset Pemerintah Kabupaten Ponorogo jangan sampai lepas dari genggaman,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Ponorogo Ferry Saragih menjelaskan, 400 sertifikat yang diserahkan merupakan bagian dari target legalisasi aset pemerintah daerah tahun 2025. Meski demikian, masih terdapat sejumlah bidang tanah milik Pemkab Ponorogo yang belum bersertifikat dan perlu segera diamankan.
“Masih banyak aset pemerintah yang perlu kita selamatkan. Tahun 2026 kita targetkan legalisasi 100 aset, sementara pada 2027 akan difokuskan pada penyelesaian aset yang masih memiliki kendala di lapangan,” ungkap Ferry.
Dukungan terhadap percepatan sertifikasi aset juga datang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Ponorogo Bayu Akbar menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum agar proses legalisasi aset berjalan optimal.
Menurut Bayu, sinergi antara Pemkab Ponorogo, ATR/BPN, dan Kejari akan meminimalkan risiko hukum dalam pengelolaan barang milik daerah.
“Legalitas aset itu penting. Ketika ada legalitas, maka aset-aset daerah akan memiliki nilai positif,” katanya.
Dia juga mendorong Pemkab Ponorogo terus mempercepat penataan aset agar seluruh barang milik daerah terdokumentasi dengan baik. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kekayaan daerah sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan.





