Saat audensi Bawaslu, Bakesbangpol Kabupaten Magetan dengan Bupati Magetan membicarakan usulan Rencanan Anggaran Biaya (RAB) Pemilu Tahun 2024
Beritatrends, Magetan – Bertempat di Ruang Rumah Dinas Bupati Magetan Jalan Basuki Rahmat Selatan, Rabu (22/9/2021), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mageta bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Magetan Audensi dengan Bupati Magetan membicarakan usulan Rencanan Anggaran Biaya (RAB) Pemilu Tahun 2024, dan Hibah Tempat Kantor untuk Bawaslu karena kedepanya Bawaslu akan menjadi Satker.
Untuk Menjadi Satker tentunya Bawaslu harus mempunyai tempat tersendiri, PNS nya yang cukup serta administrasi yang harus menunjang.
Perlu diketahui, menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat (5) disebutkan bahwa Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota diseluruh wilayah Negara Kesatuan Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
Dan hal itu menjadi dasaran Pemerintah daerah untuk membentuk dana cadangan untuk kebutuhan pengeluaran Pemilihan Kepala Daerah yang memerlukan dana relatif cukup besar yang tidak bisa dibebankan dalam satu tahun anggaran.
Bupati Magetan Dr. Drs. H. Suprawoto SH. M,Si mengatakan, prinsipnya Kabupaten Magetan mensuport Bawaslu, apalagi jadi badan tersendiri. Inikan lembaga Pemerintah, Pemkab juga pemerintah, jadi tidak perlu lah mengkota-kotakan diri.
Ya nanti kita lihat. Kalau lokasi tersebut memang kosong, kemudian tidak digunakan oleh Kemendikbud, satu contoh Basnas menempati milik kemendikbud. Jadi nanti Pak Woto Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga yang bisa, meletakan mana yang nanti diletakkan dimana. Kalau yang sekarang Bawaslu itu tanahnya Pemda, disana juga punyanya pemda yang jelas kalau saya secara pribadi kan sama-sama pemerintahnya setuju saja tidak akan dipersulit.
Ditempat yang sama Ketua Bawaslu Magetan Hendrat Subiyakto mengatakan, terkait dengan persiapan pihaknya masih mengacu pada keintruksi pada Bapak Bupati, jadi Bawaslu sendiri terkaitan dengan persiapan pemilu itu akan dilihat apakah regulasi-regulasi ditingkat nasional sudah selesai.
Misalkan tahapan, tahapan sesuai dengan informasi akan dimulai di tahun 2022 ini tapi sampai saat ini resmin di KPU, sesuia dengan jadwal tahapan belum keluar. Kita tunggu itu. Tapi Bawaslu secara kesiapan tetap selalu melaksanakan tugas-tugas agar semua persiapan itu berjalan dengan lancer.
Ditambahkan Kepala Bakesbangpol Chanif Tri Wahyudi mengatakan, audensi Bawaslu Kabupaten hari ini pihaknya sudah mencatat semua yang diperlukan oleh Bawaslu, Nanti ditindak lanjuti.
Selanjutnya akan diadakan rapat lanjutan dengan Bapak Sekda dengan petunjuk Bupati terkait anggaran sarana prasarana pendukung dan sebagainya.
Sedangkan terkait dengan biaya yang dibutuhkan oleh KPU dengan semua pendukung pelaksanaan KPU ini akan ada rapat lanjutan, nanti juga akan mengundang OPD terkait termasuk dari BPKAD, dan BAPEDA.